Bea Cukai Bandar Lampung Sita 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gempur Juli 2024

- Redaksi

Wednesday, 28 August 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Selama pelaksanaan Operasi Gempur pada Juli 2024, Bea Cukai Bandar Lampung berhasil mengamankan 3,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai total mencapai 4,3 miliar rupiah.

Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Bea Cukai Sumatera Bagian Barat untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut diperoleh dari berbagai pengungkapan yang dilakukan selama Operasi Gempur.

Menurut Arif, operasi ini berlangsung dari tanggal 5 Juli hingga 31 Juli 2024 dan mencakup beberapa penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, terutama rokok tanpa izin resmi.

Bea Cukai Bandar Lampung melakukan tindakan intensif untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Operasi Gempur adalah sebuah operasi pengawasan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai di Indonesia.

Baca Juga :  Begini Syarat dan Prosedur Gadai BPKB di Pegadaian! Tidak Ribet dan Mudah

Operasi ini dirancang untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi, dengan melibatkan pengawasan dari tahap produksi hingga pemasaran.

Bea Cukai bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan operasi ini berjalan efektif dan menyeluruh di seluruh wilayah, mulai dari daerah produksi hingga titik-titik pemasaran.

Arif menambahkan bahwa Operasi Gempur merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat (community protection).

Upaya ini melibatkan tindakan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan tindakan represif terhadap pelaku yang sudah terlibat dalam peredaran barang ilegal tersebut.

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal, serta menciptakan persaingan yang sehat (level playing field) bagi industri rokok yang patuh terhadap regulasi.

Baca Juga :  Tak Kuasa Bayar Tutuntan Mahar Calon Mertua Rp250 Juta, Anggota TNI NTT Nekat Gantung Diri

Selain itu, Arif juga menjelaskan bahwa Operasi Gempur merupakan intensifikasi dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai sepanjang tahun.

Penindakan terhadap rokok ilegal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran, sehingga dampak buruknya terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat dapat diminimalisir.

Bea Cukai berharap dengan berkurangnya rokok ilegal di pasaran, pendapatan negara dari cukai rokok resmi dapat meningkat, dan masyarakat pun terlindungi dari produk rokok yang tidak terstandarisasi.

Arif menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan upaya penindakan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap kesehatan serta perekonomian.

Baca Juga :  Remaja di Magelang Tergeletak dengan Sejumlah Luka, Ini Kata Kepolisian

Operasi Gempur ini juga menjadi ajang untuk menunjukkan bahwa Bea Cukai serius dalam menangani masalah rokok ilegal.

Langkah ini bukan hanya untuk melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi berbahaya, tetapi juga untuk memastikan industri rokok yang mematuhi peraturan dapat beroperasi dengan adil tanpa terganggu oleh praktik perdagangan ilegal.

Keberhasilan Operasi Gempur ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi operasi-operasi lainnya di masa mendatang dan menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai beserta instansi terkait mampu bekerja sama dalam menangani peredaran barang-barang ilegal demi kepentingan negara dan masyarakat.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan adanya dugaan peredaran rokok ilegal dan produk-produk lain yang melanggar ketentuan hukum, sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan adil bagi semua pihak.***

Berita Terkait

Letusan Gunung Dukono Capai 346 Kali, Masyarakat Diminta Waspada
Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025
Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional
ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan
Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang
Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 18:21 WIB

Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025

Saturday, 18 January 2025 - 18:15 WIB

Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

Saturday, 18 January 2025 - 17:58 WIB

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Berita Terbaru