Apakah Boleh Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur? Simak Penjelasannya!

- Redaksi

Friday, 30 August 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Hal yang sering menjadi pembahasan terutama bagi orang awam, apakah boleh sholat Jumat diganti sholat Dzuhur.

Sholat Jumat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam laki-laki yang telah baligh, berakal sehat, dan tinggal di suatu tempat yang telah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan sholat Jumat.

Namun, dalam kondisi tertentu, ada pertanyaan yang sering muncul, yaitu apakah boleh sholat Jumat diganti sholat Dzuhur?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum Mengganti Sholat Jumat

Secara umum, sholat Jumat tidak dapat diganti dengan sholat Dzuhur secara sembarangan. Sholat Jumat memiliki keutamaan dan kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan sholat Dzuhur.

Namun, dalam Islam terdapat beberapa kondisi yang membolehkan seorang muslim untuk meninggalkan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Dzuhur, yaitu:

  • Sakit: Jika seseorang sakit dan tidak memungkinkan untuk pergi ke masjid, maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Dzuhur di rumah.
  • Hujan deras: Jika hujan turun dengan sangat deras sehingga membahayakan perjalanan menuju masjid, maka seseorang diperbolehkan untuk sholat Dzuhur di rumah.
  • Takut bahaya: Jika seseorang merasa takut akan bahaya di perjalanan menuju masjid, misalnya karena kondisi keamanan yang tidak kondusif, maka ia juga dibolehkan untuk sholat Dzuhur di rumah.
  • Perjalanan jauh: Seorang musafir yang sedang dalam perjalanan jauh dan tidak sempat menunaikan sholat Jumat, maka ia cukup melaksanakan sholat Dzuhur.
Baca Juga :  Silahkan Diskusikan Bagaimana Peran dan Fungsi Partai Politik di Era Soekarno, Soeharto, dan Reformasi, Jelaskan Perbedaan Utama dalam Peran Partai Politik?

Syarat-syarat Sholat Jumat

Agar sholat Jumat sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Berjamaah: Sholat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah di masjid.
  • Waktu: Sholat Jumat dilaksanakan pada hari Jumat antara waktu Dzuhur dan sebelum terbenamnya matahari.
  • Khatib: Adanya khatib yang menyampaikan khotbah sebelum sholat.
  • Jumlah jamaah: Jumlah jamaah yang hadir minimal 40 orang laki-laki dewasa.

Sholat Jumat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Namun, dalam kondisi tertentu, seorang muslim diperbolehkan untuk meninggalkannya dan menggantinya dengan sholat Dzuhur.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kondisi dan kemampuan setiap individu.

Demikianlah pembahasan kali ini mengenai hukum sholat jumat yang digantikan dengan sholat Dzuhur.

Baca Juga :  Apakah Boleh Sholat Dzuhur Sebelum Sholat Jumat Selesai?

 

Berita Terkait

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar
Jelaskan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia? Mari Kita Bahas Secara Terperinci!
Apa Saja yang Menjadi Unsur Budaya? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Itu Plastic Smart Cities? Berikut ini Pembahasannya!
Coba Anda Jelaskan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Daerah Kalian?
Mafindo Luncurkan Modul Literasi Digital Gratis untuk Siswa SMP dan SMA
Kunci Jawaban Soal Kurikulum Merdeka! Bagaimana Cara Berpartisipasi dalam Pelestarian Lingkungan?
Amalan Bulan Ramadhan 10 Hari Pertama untuk Mendapatkan Rahmat Allah, Bisa Dipersiapkan Mulai Sekarang

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 14:17 WIB

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar

Thursday, 20 February 2025 - 17:12 WIB

Jelaskan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia? Mari Kita Bahas Secara Terperinci!

Thursday, 20 February 2025 - 17:02 WIB

Apa Saja yang Menjadi Unsur Budaya? Berikut ini Penjelasannya!

Wednesday, 19 February 2025 - 14:28 WIB

Apa Itu Plastic Smart Cities? Berikut ini Pembahasannya!

Tuesday, 18 February 2025 - 14:39 WIB

Coba Anda Jelaskan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Daerah Kalian?

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB