Swarawarta.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan keprihatinannya terkait penangkapan terhadap 159 demonstran yang terlibat dalam aksi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8).
Komnas HAM pun mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan para demonstran tersebut
“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Komnas HAM juga mengkritik pembubaran paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap aksi unjuk rasa tersebut.
Anis selaku Ketua Komnas HAM, menyatakan bahwa demonstrasi merupakan hak untuk menyampaikan suara dan pendapat.
“Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucap Anis
Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan agar aksi unjuk rasa yang diperkirakan akan berlangsung beberapa hari ke depan tetap kondusif.
Anis menekankan bahwa langkah ini penting demi menghormati dan melindungi kebebasan berpendapat.
Demonstrasi besar-besaran ini terjadi sebagai reaksi atas keputusan pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016.
Pembahasan mengenai revisi tersebut hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8).
Para peserta aksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman.
Dalam pembahasan tersebut, PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada.
Namun, materi yang disepakati justru dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan persyaratan usia pasangan calon kepala daerah.
Agenda rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada yang sedianya digelar pada hari Kamis akhirnya dibatalkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.