159 Demostran ditahan, Komnas HAM Minta dilepaskan

- Redaksi

Friday, 23 August 2024 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas HAM minta penangkapan 159 demostran dibebaskan 
(Dok. Ist)

Komnas HAM minta penangkapan 159 demostran dibebaskan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan keprihatinannya terkait penangkapan terhadap 159 demonstran yang terlibat dalam aksi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8).

Komnas HAM pun mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan para demonstran tersebut

“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Komnas HAM juga mengkritik pembubaran paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap aksi unjuk rasa tersebut.

Baca Juga :  Industri Tembakau Berpotensi Gulung Tikar, Ini Biang Keroknya!

Anis selaku Ketua Komnas HAM, menyatakan bahwa demonstrasi merupakan hak untuk menyampaikan suara dan pendapat.

“Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucap Anis

Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan agar aksi unjuk rasa yang diperkirakan akan berlangsung beberapa hari ke depan tetap kondusif.

Anis menekankan bahwa langkah ini penting demi menghormati dan melindungi kebebasan berpendapat.

Demonstrasi besar-besaran ini terjadi sebagai reaksi atas keputusan pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016.

Pembahasan mengenai revisi tersebut hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8).

Para peserta aksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman.

Baca Juga :  OJK Sumatera Utara Tangani 932 Pengaduan Konsumen dan Gelar Edukasi Keuangan di Daerah 3T

Dalam pembahasan tersebut, PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada.

Namun, materi yang disepakati justru dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan persyaratan usia pasangan calon kepala daerah.

Agenda rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada yang sedianya digelar pada hari Kamis akhirnya dibatalkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB