Swarawarta.co.id – Hilda Rahmah, pemilik lahan tempat Masjid Fatimah Umar berdiri di Kecamatan Manggala, Makassar, akhirnya buka suara.
Ia mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya secara pribadi, bukan warisan.
Menurut pengakuan Hilda, alasan utamanya ingin menjual lahan ini adalah karena ia sudah tidak lagi berdomisili di Makassar, melainkan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, Hilda sendiri yang mengaku telah membangun masjid tersebut pada akhir dekade 1990-an.
Baca Juga: Jemaah Haji Asal Indonesia Meninggal di Masjid Nabawi
“Kalau itu tanahnya itu, masjidnya itu saya bangun dari (tahun) 99. Sudah lama sekali mau dijual. Kalau sekarang kita tidak tahu apa-apa di Makassar, karena kita ini di Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Hilda menerangkan, dalam area tersebut terdapat dua bidang lahan yang akan dijualnya.
Selain tanah yang kini ditempati Masjid Fatimah Umar, Hilda juga memiliki sebidang lahan kosong di belakang masjid yang akan ikut dilepas.
“Dua-duanya saya punya. Tapi, itu bukan warisan, bukan pemberian orang tua,” ungkapnya.
“Saya pribadi, punya tanah pribadi, juga punya masjid,” imbuhnya.
Baca Juga: Masjid Sultan Omar Ali Saifuddin: Keindahan Arsitektur Spiritual di Tengah Kota Brunei
Menariknya, Hilda juga membantah kabar yang sempat viral menyebutkan bahwa ia akan menjual lahan Masjid Fatimah Umar dengan harga Rp3 hingga Rp4 miliar. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Harga juga kayak di viral ada Rp3,5 (miliar), ada Rp4,5 M mau dijualkan. (Tapi hanya) Rp 2,5 M, dua sertifikat,” kata Hilda.