swarawarta.co.id – Polda Sumatra Utara telah merilis gambar wajah Bebas Ginting alias Bulang (62), otak dari pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, di mana Bebas Ginting memerintahkan dan memberi uang kepada dua pelaku eksekutor bernama Rudi Apri Sembiring alias RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36).
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Pelaku dalam Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024)
Bebas Ginting, yang berasal dari Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo, ditahan setelah serangkaian penyidikan dan analisis forensik atas pola komunikasinya dengan SYT.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku memerintahkan dua eksekutor untuk membakar rumah korban, namun motif di balik tindakan ini masih belum diketahui.
Baca Juga: 11 Unit Mobil Damkar dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran di Ruko PIK, Ini Kata Petugas
“Tersangka B memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” jelasnya.
“Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” pungkasnya.
Bebas Ginting pernah menjabat sebagai Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumatera Utara hingga 2021.
“DPD AMPI Sumatera Utara perlu meluruskan pemberitaan terkait dugaan keterlibatan Bebas Ginting (BG) yang disebut sebagai ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo. Kami jelaskan kalau Bebas Ginting bukan bagian dari AMPI dan tidak lagi ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo sejak tahun 2021 sesuai keputusan DPD AMPI Sumatera Utara,”kata Sekretaris DPD AMPI Sumut Gabriel Nainggolan, Selasa (9/7/2024).