SWARAWARTA.CO.ID – Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menemukan kasus kejahatan perjudian online dan pornografi.
Polisi menyatakan bahwa para tersangka dalam kasus ini merupakan jaringan internasional.
Baca Juga: Selebgram Tulungagung Jadi Tersangka Endorse Judi Online, Benarkah Tidak Ditahan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Dalam keterangan Djuhandani, ia mengungkap bahwa K datang ke Indonesia untuk mengoperasikan bisnis ilegal perjudian online dan merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk menjalankan bisnis terlarangnya ini.
“Kemudian yang datang ke Indonesia dan melakukan praktik judi online,” ucap Djuhandhani.
Baca Juga: Heboh! Jukir di Medan Main Judi Online Pakai E-Parking, Begini Kata Bobby Nasution
Sindikat ini memiliki server di Taiwan dan beralamatkan kantor di Karawaci, Tangerang, yang juga merupakan tempat kegiatan operasional mereka dilakukan.
Praktik perjudian online ini sudah berlangsung sejak Desember 2023 hingga April 2024.
Selama penyidikan, tim penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yaitu CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST. Penggerebekan dilakukan di 6 provinsi, yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Djuhandhani juga mengungkap bahwa perputaran uang pada kasus judi online melalui aplikasi streaming mencapai Rp 500 miliar. Polisi menemukan dua situs judi online terkait kasus ini, yaitu Hot51 dan 82Gaming.
“Dari pengungkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Polri ditemukan dua situs judi online, yaitu Hot51 dan 82Gaming. Di mana situs-situs tersebut selalu mengubah domainnya dengan bertujuan menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut,” katanya.