Tangis Aldi di Sidang PK: Kesaksian Penyiksaan dalam Kasus Vina Cirebon

Avatar

- Redaksi

Wednesday, 31 July 2024 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangis Aldi saat sidang PK (Dok. Ist)

Tangis Aldi saat sidang PK (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pada sidang peninjauan kembali (PK) kasus Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa, 30 Juli 2024, seorang saksi bernama Aldi terlihat menangis ketika memberikan kesaksiannya.

Aldi adalah salah satu dari warga yang ditangkap pada tahun 2016 bersama kakaknya, Eka Sandi. Aldi akhirnya dibebaskan, tetapi kakaknya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Sebut Keterangan Saka 8 Tahun Lalu Penuh Kebohongan

Menurut laporan, Aldi menangis saat menceritakan bagaimana ia mengalami penyiksaan oleh beberapa oknum polisi.

“Saya disiksa, Pak. Saya minum satu gelas air kencing, Saka juga satu gelas. Jika saya dibawa ke kantor polisi, saya ingat siapa pelakunya, tetapi jika disuruh ingat-ingat, saya tidak ingat,” ungkapnya sambil terisak

Baca Juga :  Doa untuk Mendapatkan Pasangan yang Penyayang dan Menyenangkan Hati

Aldi juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, ia mengalami penyiksaan berat hingga tidak bisa berjalan.

“Saya pulang sampai tidak bisa berjalan. Yang lain juga, ada bukti fotonya. Kalau saya, tidak ada bukti foto, malah dibilang hoax,” katanya

Beberapa pengacara Saka Tatal terlihat emosional saat mendengar keterangan Aldi. Salah satu pengacara, Farhat Abbas, bahkan ikut menangis ketika bertanya kepada Aldi.

“Kamu masih ingat siapa yang melakukan itu?” tanya Farhat Abbas dengan air mata

Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Pada tahun 2017, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis tujuh terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara satu orang, Saka Tatal, dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat kejahatan terjadi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Menerbitkan Perppu Pilkada Pasca-Batalnya Revisi UU Pilkada

Saka Tatal dinyatakan bebas murni pada Selasa, 24 Juli 2024, setelah menjalani masa wajib lapor selama empat tahun.

Setelah bebas murni, Saka tidak lagi harus melaporkan diri. Namun, status sebagai mantan terpidana masih melekat padanya.

Baca Juga: Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Mendadak Ajukan Perlindungan Ke LPSK

Karena itu, Saka mengajukan peninjauan kembali (PK) karena ia mengaku tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Berita Terkait

Raffi Ahmad dan Gus Miftah Resmi Dilantik Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ini Faktanya!
Dipenjara 1 Tahun, Siskaeee Kapok Bikin Konten Dewasa
Timnas Indonesia Terancam Kehilangan Asnawi Mangkualam, Setelah Alami Cidera Hamstring
Timnas Indonesia Segera Miliki Rumah Baru yang Megah di IKN
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tinjau Ulang Kebijakan Pendidikan di Indonesia, Analisis Kurikulum, PPDB, dan Ujian Nasional
Lagi Asyik Makan 5 Ayam Kate, Ular Piton di Ponorogo Dievakuasi Damkar
Valencia Kembali Tumbang, Kalah 2-3 dari Las Palmas di Mestalla
Agus Salim: Korban Penyiraman Air Keras yang Mendadak Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Tuesday, 22 October 2024 - 14:13 WIB

Raffi Ahmad dan Gus Miftah Resmi Dilantik Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ini Faktanya!

Tuesday, 22 October 2024 - 14:09 WIB

Dipenjara 1 Tahun, Siskaeee Kapok Bikin Konten Dewasa

Tuesday, 22 October 2024 - 09:36 WIB

Timnas Indonesia Terancam Kehilangan Asnawi Mangkualam, Setelah Alami Cidera Hamstring

Tuesday, 22 October 2024 - 09:25 WIB

Timnas Indonesia Segera Miliki Rumah Baru yang Megah di IKN

Tuesday, 22 October 2024 - 08:59 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tinjau Ulang Kebijakan Pendidikan di Indonesia, Analisis Kurikulum, PPDB, dan Ujian Nasional

Berita Terbaru

Siskaeee Kapok Bikin Konten Dewasa (Dok. Ist)

Berita

Dipenjara 1 Tahun, Siskaeee Kapok Bikin Konten Dewasa

Tuesday, 22 Oct 2024 - 14:09 WIB

Guru honorer yang ditahan usai diduga aniaya anak polisi
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Viral, Guru Honorer Konawe Selatan Ditahan Usai Hukum Anak Polisi

Tuesday, 22 Oct 2024 - 10:16 WIB