Swarawarta.co.id – Pada Sabtu (6/7), seorang sopir bus di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) bernama Sampe Sinaga, melakukan penganiayaan kepada seorang juru parkir atau jukir bernama Hermin Sihombing.
Perbuatan pelaku dipicu oleh rasa kesalnya karena diminta membayar biaya parkir sebesar Rp 10 ribu oleh korban.
“Kejadian ini berawal dari ketersinggungan SS terhadap permintaan uang parkir dari HS. Pada saat kejadian SS membawa bus dengan biaya parkir Rp 10 ribu,” kata Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung, dilansir detikSumut, Rabu (10/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Terhadap Perias Pengantin Berhasil Ditemukan di Sukabumi
Peristiwa ini terjadi di objek wisata Air Terjun Efrata, Desa Sosok Dolok. Pelaku awalnya datang ke lokasi tersebut dengan membawa rombongan wisatawan. Setibanya di lokasi, korban meminta biaya parkir sebesar Rp 10 ribu kepada pelaku namun sang sopir menolak untuk membayar.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Jakarta Barat Terhadap Juru Parkir, Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara
Menurut polisi, pelaku merasa sebagai putera daerah sehingga merasa tidak perlu membayar biaya parkir tersebut.
“SS tidak terima permintaan tersebut karena merasa dirinya sebagai putra daerah. Ketidaksepakatan tersebut berujung pada tindakan pemukulan oleh SS terhadap HS,” ujarnya.
Setelah peristiwa tersebut terjadi, korban melaporkannya ke pengelola wisata dan pelaku langsung diamankan oleh Polsek Harian Boho.