Sindikat Judi Daring Meretas 855 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan di Jakarta Barat

- Redaksi

Friday, 12 July 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa ada hari Kamis, 4 Juli, sindikat judi daring yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terungkap.

Sindikat judi daring ini telah meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi, aksi peretasan ini dilakukan dengan metode “defacing,” yaitu menambah atau menggunakan subdomain laman yang diretas untuk disewakan kepada bandar judi daring di Kamboja.

Syahduddi menjelaskan bahwa sebagian besar situs yang diretas adalah milik pemerintah daerah dan lembaga pendidikan dengan sistem keamanan yang lemah.

Dari 855 laman yang diretas, 500 di antaranya menggunakan URL go.id., sedangkan 355 lainnya menggunakan URL ac.id.. Untuk meningkatkan kualitas tampilan situs yang diretas, para pelaku melakukan “search engine optimization” (SEO), sehingga situs tersebut bisa muncul di halaman pertama mesin pencari Google.

Baca Juga :  Pilot Smart Air Berhasil Selamat Usai Lambaikan Tangan ke Udara

Hal ini diharapkan oleh pelaku agar situs yang diretas sering muncul dalam pencarian Google, terutama oleh pemain judi daring.

Setelah situs yang diretas tersebut muncul di halaman pertama Google, para pelaku kemudian menyewakan alamat situs tersebut kepada bandar judi daring di Kamboja.

Dari hasil penyewaan situs ini, sindikat dapat meraup penghasilan mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta per hari untuk satu situs.

Pendapatan ini bervariasi tergantung pada seberapa sering situs tersebut dikunjungi atau digunakan oleh pemain judi daring.

Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, ditemukan perputaran uang sebesar Rp170.103.801.000 pada beberapa rekening di Kamboja.

Para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Rumah di Malang Diserang Perampok, 1 Orang Tewas Terbunuh

Penggerebekan markas judi daring ini dilakukan pada Kamis (4/7), di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Tujuh orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan kegiatan judi daring di salah satu unit apartemen di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan enam orang pelaku yang berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19) yang terlibat dalam operasi perjudian daring tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan satu orang lainnya, yaitu pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.***

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB