Seorang anak berusia 2 tahun yang diketahui telah mengalami tindakan kekerasan di sebuah daycare di Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, untuk kronologinya, sebenarnya kami dapat laporan dari guru di sekolah anak saya. Itu kami baru tahu hari Rabu kemarin tanggal 24 bahwa ada tindak kekerasan yang dialami oleh anak saya. Pelakunya adalah Ketua Yayasan dari Daycare tersebut,” kata RD kepada wartawan di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Ibu dari seorang anak, RD, telah mengajukan keluhan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai kasus tersebut.
Menurut RD, guru di sekolah anak nya lah melaporkan tindakan kekerasan yang dialami oleh anaknya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Pelaku, mengaku sebagai Ketua Yayasan dari daycare tersebut, dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
Dalam Rekaman CCTV, pelaku melancarkan beberapa pukulan, tendangan, dan tusukan di bagian punggung anak tersebut pada Senin, 10 Juli.
“Setelah kami cek, bahwa memang ada bukti CCTV-nya. Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatub sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk dibagian punggung,” jelasnya.
Ketika RD mengkonfirmasi insiden tersebut dengan pihak daycare, mereka menyanggah dan memberikan alasan bahwa anak tersebut tidak jatuh dan tidak juga dibully teman dan tidak terbentur.
“Tetapi, setelah kami tahu, orangtua tahu bahwa anak saya memar di bagian tubuhnya, itu kami konfirmasi ke pihak Daycare dan mereka menyanggah. Mereka bilang katanya anak saya itu enggak ada jatuh, enggak diisengin sama teman-temannya, enggak terbentur apa pun,” jelasnya.
Awalnya, RD berpikir bahwa anaknya mungkin mengalami demam, dan demam itu menyebabkan memar yang anaknya terima, tak lama setelah itu RD memeriksa kesehatan anaknya ke dokter.
Usai memeriksakan anaknya, ia terkejut karena dokter mengemukakan bahwa memar yang dialami oleh anak RD bukan disebabkan karena demam melainkan karena benturan dan tekanan.
Meskipun begitu, RD tetap percaya bahwa anaknya tidak mungkin disiksa oleh pihak daycare.
Namun, pada Rabu, 24 Juli, guru-guru melaporkan insiden tersebut dan memberikan bukti CCTV sebagai bukti.
RD kemudian membuat laporan polisi mengenai insiden tersebut.
Kuasa hukum R, Leon Maulana Mirza Pasha, mengatakan bahwa anak tersebut mengalami tindakan penganiayaan fisik dan psikologis oleh salah satu pemilik daycare, yang dikenal sebagai MI. Pihaknya telah mengumpulkan bukti yang kuat untuk pengaduan mereka kepada KPAI.
Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.