Swarawarta.co.id – Publik menunggu permintaan maaf dari Polda Jawa Barat setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas melalui putusan sidang praperadilan.
Meskipun digadang-gadang menanggung rasa malu atas kekalahan di praperadilan, Polda Jawa Barat tetap meminta maaf kepada Pegi.
Ternyata, hal itu memang telah dilakukan oleh pihak Polda Jawa Barat setelah sidang putusan praperadilan selesai digelar pada Senin, 8 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan oleh pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.
Baca Juga: Bebas dari Tahanan, Pegi Setiawan dapat Hadiah Ini!
Korban salah tangkap kasus Vina, Pegi Setiawan, mengungkapkan bahwa Polda Jawa Barat telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf langsung kepadanya.
Pada malam hari setelah sidang praperadilan selesai, Pegi Setiawan akhirnya bisa bebas keluar dari tahanan di Mapolda Jawa Barat.
Terungkap bahwa di hari terakhir Pegi Setiawan berada di penjara, dirinya sempat menerima permintaan maaf dari pihak Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Aep Saksi atas kasus Vina Cirebon, Ditantang Pegi Setiawan Karena Kesaksian Palsu?
“Ada minta maaf sama saya, sama Ibu, itu di hari terakhir,” kata Pegi Setiawan, di dalam podcast salah satu televisi swasta, dikutip Minggu (14/7/2024).
Selain itu, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, mengungkapkan bahwa Polda Jawa Barat juga sudah meminta maaf kepadanya dan pengacara pembela lainnya.
Hal itu diungkapkan Polda Jawa Barat sesaat setelah sidang praperadilan berakhir dan dimenangkan pihak pemohon.
“Kalau ke kami, sebagai tim kuasa hukum mereka mengatakan pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang ke kami, minta maaf karena ini ternyata salah tangkap,” kata Sugianti.
Pihak penyidik mengakui bahwa memang ada salah tangkap dari polisi yang merugikan klien Pegi Setiawan.
Saat ini, pria kuli bangunan itu telah menerima dan memaafkan semua hal yang terjadi padanya.
Sugianti menegaskan bahwa dirinya sejak awal tidak pernah memusuhi Polda Jawa Barat terkait penetapan status tersangka kasus Vina atas nama kliennya.
Namun, sebagai pihak yang bekerja untuk mencari keadilan, ia berharap agar polisi tidak sembarangan menentukan seseorang menjadi tersangka.