Sah, Jokowi Tetapkan Jumlah Rokok yang Beredar Tidak Kurang dari 20 Batang

- Redaksi

Wednesday, 31 July 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ecer
(Dok. Ist)

Rokok ecer (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pada tanggal 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

PP ini terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal yang membahas berbagai hal terkait kesehatan, termasuk pengamanan zat adiktif.

Bagian Kedua Puluh Satu PP Kesehatan, pasal 429-463, memuat pengaturan tentang zat adiktif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya adalah ketentuan mengenai isi rokok kemasan yang harus berisi minimal 20 batang. Hal ini merupakan aturan yang berbeda dengan rokok kemasan yang sekarang beredar di pasaran dengan jumlah batang yang beragam, seperti 12, 16, atau 20 batang.

Ayat (1) Pasal 429 PP Kesehatan menyebutkan tentang pengamanan zat adiktif.

Baca Juga :  Kena Denda Rp 107 Miliar, Bukalapak Angkat Bicara

Baca Juga: Grosir Rokok dibobol Komplotan Maling, 3 Pelaku Tertangkap

“produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan”.

Sedangkan ayat (2) menjelaskan bahwa zat adiktif tersebut bisa berupa produk yang mengandung atau tidak mengandung tembakau dan bisa berbentuk padat, cair, atau gas yang dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna dan masyarakat.

PP Kesehatan juga mengatur tentang produksi, peredaran, penjualan, dan iklan atau promosi produk zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Di dalamnya terdapat larangan menjual rokok eceran per batang atau ketengan dan dilarang menjual di tepat yang berjarak kurang dari 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak.

Baca Juga :  Bangunan Tua, Siswa di Banjarnegara Tewas Tertimpa Tembok

Pasal 433 PP Kesehatan menetapkan ukuran kemasan rokok atau produk tembakau yang diizinkan.

“Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan,” begitu bunyi ayat (1) pasal 433 PP Kesehatan, dikutip Selasa (30/7/2024).

Namun, ayat (2) menjelaskan bahwa ketentuan tentang kemasan tersebut tidak berlaku untuk produk tembakau selain rokok putih mesin.

“Setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan,” bunyi ayat (3) pasal yang sama.

“Setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartidge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartidge melebihi 2 cartridge per kemasan,” lebih lanjut pada ayat (4).

Baca Juga :  5 Hal yang Membatalkan Puasa, Apa Saja?

Sedangkan ayat (5) mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem terbuka atau dapat diisi ulang, dilarang mengemas cairan nikotin selain dengan kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan.

Baca Juga: Pihak Kepolisian Berhasil Ringkus Pemuda Sulsel yang Mencetak Uang Palsu Usai Suruh Adiknya Beli Rokok

Dan setiap orang yang memproduksi atau mengimpor rokok elektronik padat wajib mengemas atau mengimpor rokok elektronik padat dalam kemasan 20 batang

Jika ada pelanggaran, ayat (7) PP Kesehatan menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.

Berita Terkait

Perdana, Presiden Prabowo Subianto Uji Coba Combine Harvester
Jadwal Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF Futsal 2024, Ini Pemain Andalannya
Chico Hakim Sebut Hubungan Pramono dan Prabowo-Jokowi Lebih Dekat Dibandingkan dengan RK
Sakit Hati jadi Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Tanpa Kepala di Muara Baru
Imbas Hujan Deras, Pohon Tumbang Lukai Pedagang Mie Ayam
Pergoki VCS dengan Pacarnya, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya
Diperiksa 10 Jam, Tom Lembong Ngaku Tak Terima Fee dari Impor Gula
Ikan Naik ke Permukaan Pantai Carita, BPBD Sebut Bukan jadi Petanda Bencana Alam

Berita Terkait

Sunday, 3 November 2024 - 19:25 WIB

Perdana, Presiden Prabowo Subianto Uji Coba Combine Harvester

Sunday, 3 November 2024 - 14:25 WIB

Jadwal Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF Futsal 2024, Ini Pemain Andalannya

Sunday, 3 November 2024 - 09:46 WIB

Chico Hakim Sebut Hubungan Pramono dan Prabowo-Jokowi Lebih Dekat Dibandingkan dengan RK

Sunday, 3 November 2024 - 09:34 WIB

Sakit Hati jadi Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Tanpa Kepala di Muara Baru

Sunday, 3 November 2024 - 09:29 WIB

Imbas Hujan Deras, Pohon Tumbang Lukai Pedagang Mie Ayam

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Perdana, Presiden Prabowo Subianto Uji Coba Combine Harvester

Sunday, 3 Nov 2024 - 19:25 WIB