Swarawarta.co.id – Pada tanggal 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
PP ini terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal yang membahas berbagai hal terkait kesehatan, termasuk pengamanan zat adiktif.
Bagian Kedua Puluh Satu PP Kesehatan, pasal 429-463, memuat pengaturan tentang zat adiktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya adalah ketentuan mengenai isi rokok kemasan yang harus berisi minimal 20 batang. Hal ini merupakan aturan yang berbeda dengan rokok kemasan yang sekarang beredar di pasaran dengan jumlah batang yang beragam, seperti 12, 16, atau 20 batang.
Ayat (1) Pasal 429 PP Kesehatan menyebutkan tentang pengamanan zat adiktif.
Baca Juga: Grosir Rokok dibobol Komplotan Maling, 3 Pelaku Tertangkap
“produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan”.
Sedangkan ayat (2) menjelaskan bahwa zat adiktif tersebut bisa berupa produk yang mengandung atau tidak mengandung tembakau dan bisa berbentuk padat, cair, atau gas yang dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna dan masyarakat.
PP Kesehatan juga mengatur tentang produksi, peredaran, penjualan, dan iklan atau promosi produk zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Di dalamnya terdapat larangan menjual rokok eceran per batang atau ketengan dan dilarang menjual di tepat yang berjarak kurang dari 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak.
Pasal 433 PP Kesehatan menetapkan ukuran kemasan rokok atau produk tembakau yang diizinkan.
“Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan,” begitu bunyi ayat (1) pasal 433 PP Kesehatan, dikutip Selasa (30/7/2024).
Namun, ayat (2) menjelaskan bahwa ketentuan tentang kemasan tersebut tidak berlaku untuk produk tembakau selain rokok putih mesin.
“Setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan,” bunyi ayat (3) pasal yang sama.
“Setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartidge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartidge melebihi 2 cartridge per kemasan,” lebih lanjut pada ayat (4).
Sedangkan ayat (5) mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem terbuka atau dapat diisi ulang, dilarang mengemas cairan nikotin selain dengan kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan.
Dan setiap orang yang memproduksi atau mengimpor rokok elektronik padat wajib mengemas atau mengimpor rokok elektronik padat dalam kemasan 20 batang
Jika ada pelanggaran, ayat (7) PP Kesehatan menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.