swarawarta.co.id – Pada tanggal 19 Juli 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengumumkan kenaikan harga Minyakita menjadi Rp 15.700 per liter.
Pihaknya sedang dalam proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.
Baca Juga: Di Temanggung, Harga Cabai Rawit Meroket
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Udah berlaku harga Rp 15.700/liter. Nanti resminya tentu ada Permendagnya. Tetapi ini memang sudah berlaku,” kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menambahkan bahwa revisi aturan terkait HET Minyakita dalam Permendag 41 Tahun 2022 telah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Tadi sampai tengah malam selesai harmonisasi. Sudah selesai dilakukan. Sekarang tinggal nunggu tanda tangan Pak Menteri. Kemudian nanti diundangkan ke Kumham lagi,” terangnya.
Revisi Permendag tersebut diperkirakan akan segera terbit pada pekan depan, sehingga harga Minyakita resmi dinaikkan dari sebelumnya Rp 14.000/liter menjadi Rp 15.700/liter.
Baca Juga: Harga Emas Antam per Hari Ini Turun Signifikan
“Sebenarnya Rp 15.700 kan Permendagnya sudah dibahas, sudah selesai pembahasan. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, tinggal nunggu pengundangan,” pungkasnya