Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Jatuhi Vonis ke KY

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Dini 
(Dok.Ist)

Keluarga Dini (Dok.Ist)

Swarawarta.co.id – Dalam kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dini Sera Afrianti, pihak keluarga korban merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan.

Ima Lestari, selaku kakak ipar Dini, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).

“Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum, kata kuasa hukum kami mau dilaporkan hakimnya,” kata Ima dilansir detikJabar, Kamis (25/7/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ima, majelis hakim yang memutuskan untuk membebaskan terdakwa, Gregorius Ronald Tannur, tidak adil.

Baca Juga: Kejagung Buka Suara Usai Ronald Tannur dibebaskan

“Tahu bebas dari pengacara, ngasih tahu bebasnya Ronald itu dari pengacara. Ya kami sangat kecewa, sedih dan kaget,” sambungnya.

Baca Juga :  Bawaslu Cianjur Berikan Santunan Kepada Beni Karyanto, Petugas Panwaslu yang Meninggal

Majelis hakim tersebut terdiri dari hakim ketua Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo.

Pernyataan Ima didukung oleh Dimas Yemahura, selaku kuasa hukum keluarga korban. Dimas membenarkan rencana pelaporan hakim ke Komisi Yudisial terkait vonis bebas yang dijatuhkan.

“Iya betul (akan dilaporkan ke KY). Kami sebagai kuasa hukum juga akan melakukan laporan kepada badan pengawas hakim di Mahkamah Agung terhadap putusan yang ada di PN Surabaya ini. Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia,” kata Dimas

Keluarga korban merasa bahwa keputusan pengadilan tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya diperoleh.

Baca Juga :  Beri Pesan Ke Kemendikdasmen, Gibran Soal Zonasi : Kaji Ulang

Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Begini Kata Pengacara Dini

Oleh karena itu, mereka bertekad untuk melaporkan para hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi
Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini

Berita Terkait

Thursday, 23 January 2025 - 20:55 WIB

ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB