ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti akan melaporkan hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Gregorius, merupakan anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur, ia terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini yang terjadi pada tahun 2023.
Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga Dini, menyatakan bahwa mereka telah mempersiapkan langkah hukum. Mereka akan melaporkan tiga hakim yang menangani kasus ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Dimas mengatakan mereka akan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk dijadikan bahan kajian dan dilampirkan dalam laporan mereka.
Sementara itu, Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima laporan dari keluarga dini untuk ketiga hakim tersebut. Juru Bicara MA, Suharto, menyatakan bahwa keputusan hakim tidak selalu memuaskan semua pihak, namun pihak yang tidak puas dapat mengajukan banding. Ia juga menekankan hakim memiliki kebebasan untuk memutuskan berdasarkan keyakinan yang didasarkan pada fakta di persidangan.
Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur anak eks DPR didakwa membunuh Dini Sera, yang merupakan pacarnya, di Lenmarc Mall, Surabaya, pada 4 Oktober 2023.
Saat malam kejadian, mereka berdua diketahui menghabiskan waktu berkaraoke bersama dan mengonsumsi minuman beralkohol. Pertengkaran terjadi saat mereka hendak pulang, diketahui Ronald menendang kaki Dini Sera hingga terjatuh terduduk selain itu Ronald juga memukul kepala Dini dengan botol tequila sebanyak 2 kali. Pertengkaran berlanjut di area parkir basement, di mana Dini sempat bersandar di pintu mobil Ronald sebelum ia masuk, namun Ronald malah menjalankan mobilnya, sehingga sebagian tubuh Dini terlindas dan terseret sejauh 5 meter, yang menyebabkan Dini merenggang nyawa.
Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.