Swarawarta.co.id – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh pacarnya yang berusia 19 tahun, berinisial KML.
Akibat perbuatan tak bertanggung jawab tersebut, KML akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Dalam proses penyidikan, kami menetapkan tersangka dan tanggal 11 Juli terhadap tersangka dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (16/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Alami Trauma
Kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada tanggal 26 Maret 2024, meskipun dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan September 2023.
Korban dan pelaku pertama kali berkenalan pada bulan Maret 2023, dan kemudian menjalin hubungan pacaran.
Pada bulan Desember 2023, korban dinyatakan hamil. Pihak keluarga korban berusaha meminta pertanggungjawaban dari pelaku, namun upaya tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai.
Baca Juga: Bocah SD jadi Korban Pemerkosaan hingga Lahirkan Bayi, Pelaku Berhasil diamankan
Menanggapi hal ini, Kombes Gidion dari Unit PPA Polres Metro Jakut membantah adanya informasi yang menyebutkan ada oknum polisi yang meminta korban dan pelaku untuk berdamai.
Kombes Gidion menegaskan bahwa anggota kepolisian telah memproses laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Karena persoalan susila dan melibatkan anak, kami dari polres tidak mengekspose terlebih dahulu karena ada pertimbangan psikologis dan sosiologis,” kata dia.