Pria Asal Kebumen Ditangkap Usai Jual Video Porno Ke Medsos

- Redaksi

Saturday, 20 July 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Jual video Porno (Dok. Ist)

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Jual video Porno (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang pria berusia 34 tahun asal Kabupaten Kebumen, berinisial RS, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Ia ditangkap karena menjual video porno anak di media sosial.

Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan video-video tersebut melalui Facebook. Jika ada yang tertarik, mereka melanjutkan komunikasi lewat aplikasi Telegram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Selebgram Siskaee Kembali Tak Hadiri Proses Pemeriksaan Kasus Film Pornografi

“Pelaku ini menawarkan lewat Facebook dan Telegram,” kata Sulis di kantornya, Jumat (19/7).

Menurut Sulis, RS mengirimkan video porno anak-anak yang berusia antara sembilan hingga sepuluh tahun dengan harga Rp 300 ribu. Sementara itu, video porno orang dewasa dijual seharga Rp 100 ribu.

Baca Juga :  Mantan Kiper Manchester City Umumkan Rencana Pensiun, Begini Faktanya!

Pelaku memiliki ratusan anggota di grupnya dan diperkirakan mendapatkan uang antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta setiap bulan.

“Member (di grupnya) ratusan. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” ungkap Sulis.

Menariknya, RS tidak merekam sendiri video tersebut; ia mengambilnya dari situs porno lain dan kemudian menjualnya. Aksinya sudah dilakukan sejak tahun 2020.

“Dia tidak memproduksi tapi mengambil. Ada juga yang mengambil dari website porno,” jelasnya.

Baca Juga: Siskaeee Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Film Pornografi

Karena perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB