Swarawarta.co.id – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap dua individu berinisial R (41) dan AF (40) terkait peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 30 kilogram ganja.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Bromo
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Rabu (17/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penyelidikan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Benar, pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Donald dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
“Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat, 1 unit roda 2, dan 1 unit HP,” tambahnya.
Kedua tersangka mengakui bahwa mereka membawa barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara. Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami informasi mengenai bandar dan pemesan ganja tersebut.
“Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta, dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Donald menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2024 yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba, Sempat Sembunyikan Sabu di Kemaluan
“Sehingga kita pastikan akan memaksimalkan untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur, kita tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba,” imbuh dia.