Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkini, seorang ahli pidana telah ditinjau terkait kasus tersebut..
Ade Ary mengatakan bahwa setelah meninjau beberapa saksi, mereka akan mengajukan tuntutan pidana dalam kasus tersebut untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam ceramah yang disampaikan oleh Pendeta Gilbert.
“Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (10/7/2024).
Pendeta Gilbert Lumoindong resmi dilaporkan ke pihak kepolisian karena khotbahnya yang menyinggung soal salat dan zakat dalam Islam.
“Nanti akan melakukan gelar perkara,” ujar Ade Ary.
Banyak laporan masuk yang awalnya dilaporkan di beberapa daerah di Indonesia, tetapi saat ini laporan-laporan tersebut telah ditarik ke Polda Metro Jaya.
Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.