Perpanjang SIM di Kota Lain? Yuk Simak Panduan dan Prosedur Terbaru!

- Redaksi

Monday, 8 July 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Izin Mengemudi (SIM) / Dok. Seva.id

Surat Izin Mengemudi (SIM) / Dok. Seva.id

SwaraWarta.co.id – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kegiatan yang wajib dilakukan pengendara setiap lima tahun sekali dari awal diterbitkan. Cara memperpanjang pada Juli 2024 masih sama seperti biasanya.

Perubahan Aturan Perpanjangan SIM: Kini Lebih Mudah dan Nyaman

Sejak diberlakukannya Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih mudah dan nyaman. Kini, kamu bisa memperpanjang SIM di kota mana pun di Indonesia, tanpa perlu kembali ke kota asalmu.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM di Kota Lain

Untuk memperpanjang SIM di kota lain, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • SIM lama yang masih berlaku
  • KTP elektronik
  • Bukti cetak hasil tes kesehatan dan psikologi (dapat dilakukan di kota tempat kamu ingin memperpanjang SIM)
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Baca Juga :  Dekor Ruang Kelas untuk Anak SMP: Ide Dekorasi yang Kreatif dan Menyenangkan

Baca Juga : Harga Mobil L300 Bekas Tahun 2012 Berapa? Simak Informasi Ini!

Langkah-langkah Memperpanjang SIM di Kota Lain

Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang SIM di kota lain:

  1. Datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di kota tempat kamu ingin memperpanjang SIM.
  2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  4. Lakukan tes kesehatan dan psikologi.
  5. Lakukan foto dan sidik jari.
  6. Bayar PNBP.
  7. Tunggu SIM baru dicetak.
  8. SIM baru akan diberikan setelah proses selesai.

Tips Memperpanjang SIM dengan Mudah dan Lancar

Berikut adalah beberapa tips untuk memperpanjang SIM dengan mudah dan lancar:

  • Pastikan SIM kamu masih berlaku.
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
  • Datang ke Satpas pada hari kerja dan hindari jam sibuk.
  • Isi formulir permohonan perpanjangan SIM dengan benar dan lengkap.
  • Ikuti semua instruksi dari petugas Satpas.
  • Bayar PNBP dengan tepat.
  • Datanglah tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.
Baca Juga :  Sri Mulyani Buka Suara, Terkait Bansos Diklaim Alat Politik Presiden Jokowi

Baca Juga : Resiko Gadai BPKB Motor yang Jarang Diketahui

SEVA: Solusi Tepat untuk Kebutuhan Otomotifmu

SEVA adalah platform online yang memudahkan kamu dalam proses pembelian mobil dan layanan surat kendaraan. SEVA menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi penggunanya, seperti:

  • Cashback Rp2 juta untuk setiap pembelian mobil di SEVA 
  • Layanan Surat Kendaraan yang membantu kamu mengurus perpanjangan STNK, balik nama STNK, mutasi kendaraan, dan lainnya
  • Proses pembelian mobil yang mudah dan cepat
  • Berbagai pilihan mobil dari brand ternama
  • Promo menarik yang selalu diperbarui

SEVA siap membantu kamu mendapatkan mobil impian dan mengurus berbagai kebutuhan otomotifmu dengan mudah dan nyaman. Kunjungi website SEVA untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Elemen Penting yang Wajib Ada dalam Surat Lamaran Kerja

Segmen Penutup

Perpanjangan SIM di kota lain kini tidak lagi sulit dan rumit. Dengan mengikuti panduan dan prosedur di atas, kamu dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan lancar. Jangan lupa untuk memanfaatkan layanan SEVA untuk mendapatkan kemudahan dalam pembelian mobil dan layanan surat kendaraan.

(*ADV)

Berita Terkait

Massa Aksi Indonesia Gelap Long March ke Patung Kuda, Diiringi Lagu Bayar, Bayar, Bayar
Napoli Terancam Pengurangan Poin? Inter, Atlanta dan Juventus Siap Bersaing Merebut Tahta Serie A
Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Saatnya Aksi Nyata untuk Bumi Lestari
Hasto Ditahan KPK, Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retret di Magelang
Appel Lunasi hingga Rp 163,3 M, DPR Beri Apresiasi
Mengenal Sosok Prof Brian Yuliarto Guru Besar di ITB, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani dan Mail Siap Hadapi Dokter Reza Gladys
Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka, Ini Katanya

Berita Terkait

Friday, 21 February 2025 - 16:36 WIB

Massa Aksi Indonesia Gelap Long March ke Patung Kuda, Diiringi Lagu Bayar, Bayar, Bayar

Friday, 21 February 2025 - 15:21 WIB

Napoli Terancam Pengurangan Poin? Inter, Atlanta dan Juventus Siap Bersaing Merebut Tahta Serie A

Friday, 21 February 2025 - 15:12 WIB

Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Saatnya Aksi Nyata untuk Bumi Lestari

Friday, 21 February 2025 - 13:27 WIB

Hasto Ditahan KPK, Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retret di Magelang

Friday, 21 February 2025 - 13:19 WIB

Appel Lunasi hingga Rp 163,3 M, DPR Beri Apresiasi

Berita Terbaru