SwaraWarta.co.id – Dari Banten diberitakan bahwa Polres Serang berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu, SL (40 tahun) dan SO (32 tahun), di dua lokasi berbeda setelah ditemukannya narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Serang dengan Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP di Serang pada hari Minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ali Rahman, pada saat petugas mengamankan barang bukti, terdapat paket narkoba berupa 13 paket sabu seberat total 7,82 gram juga diamankan dua unit ponsel yang digunakan tersangka sebagai alat untuk melakukan transaksi.
Informasi tersebut menjadi kunci keberhasilan penangkapan tersangka SL yang sedang menunggu konsumen.
Pada Rabu (24/7) dini hari, tersangka SL ditangkap tidak jauh dari rumahnya.
Tersangka tersebut diduga sedang menunggu konsumen, sebab dari dalam sakunya ditemukan 12 paket sabu yang direkam dalam bungkus rokok.
Dari pengakuan SL, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka SO. Berdasarkan keterangan ini, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak mengejar SO.
Saat ditangkap, dari SO diamankan satu paket sabu seberat 0,60 gram yang juga direkam dalam bungkus rokok.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SO mengakui telah memberikan paket sabu kepada SL.
SO menjelaskan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial IT, yang saat ini masih buron (DPO).
Diketahui sering beroperasi di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
SL dan SO mengaku baru setiap menjalankan bisnis sabu. Mereka beralasan terjun ke bisnis ilegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Penangkapan ini tentunya semakin menambah daftar panjang upaya Polres Serang untuk terus berupaya menyebarkan anggotanya dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas kejahatan narkotika.
Dengan semakin meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.
Polres Serang akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan SL dan SO.
Selain itu, keinginan terhadap IT (DPO) akan terus diintensifkan untuk mengungkap lebih lanjut dalam jaringan dan rantai distribusi narkoba ini.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lain yang berencana menjalankan bisnis narkotika ilegal.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Dengan terus bekerja sama dan meningkatkan kewaspadaan, diharapkan peredaran narkoba di Serang dan sekitarnya dapat semakin ditekan, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.***