Penangkapan Alex Denni: Terpidana Kasus Korupsi PT Telkom 2003 yang Mangkir Eksekusi

- Redaksi

Saturday, 20 July 2024 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari kasus terduga korupsi PT Telkom, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diberitakan telah berhasil menangkap Alex Denni, seorang terpidana dalam kasus korupsi terkait proyek dana PT Telkom Indonesia pada tahun anggaran 2003.

Penangkapan dilakukan oleh pihak Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah Alex Denni diduga hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, menjelaskan bahwa Alex Denni telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2007 dengan hukuman satu tahun penjara.

Meskipun Alex Denni mengajukan perlawanan hingga tingkat kasasi pada tahun 2013, upayanya tetap berakhir sia-sia.

Menurut informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, terpidana Alex Denni telah diamankan oleh pihak imigrasi. Setelah diamankan, Alex Denni akan diproses eksekusi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Baca Juga :  5 Keutamaan Puasa Ramadhan dan Dalilnya, Benarkah Pahala Dilipatgandakan?

Kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) pada tahun 2003.

Pada saat dugaan korupsi dilakukan, Alex Denni menjabat sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa meskipun dinyatakan bersalah, Alex Denni ternyata tidak pernah ditahan.

Dwi Agus Afrianto menyatakan bahwa setelah putusan kasasi pada tahun 2013, Kejari Kota Bandung telah melayangkan tiga kali pemanggilan kepada Alex Denni, namun tidak pernah diindahkan.

Berdasarkan putusan kasasi, Alex Denni dinyatakan bersalah dan sebenarnya sudah ada upaya melakukan eksekusi dari pihak Kejari Kota Bandung.

Tiga kali pemanggilan yang dilakukan tidak direspon oleh Alex Denni.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak, KPK Dukung Penundaan Penyaluran Bansos

Oleh karena itu, dilakukan pencekalan terhadap Alex Denni, dan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankannya.

Kajati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, menambahkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, Alex Denni berencana melakukan perjalanan ke luar negeri.

Katarina belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus tersebut karena saat ini sedang ditangani oleh Kejari Kota Bandung.

Alex Denni sudah diamankan dan setelah permintaan cekal diajukan, pihak imigrasi menginformasikan bahwa Alex Denni akan terbang ke luar negeri.

Saat ini, Kejati Jabar sedang berkoordinasi dengan Kejari Kota Bandung untuk menangani proses selanjutnya.

Penangkapan Alex Denni menunjukkan upaya serius aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang telah lama tertunda.

Baca Juga :  Penyebab Osteoporosis: Anak Muda Wajib Tahu!

Meskipun telah terjadi perlawanan hukum hingga tingkat kasasi, pihak Kejati Jabar tidak menyerah dan terus berusaha menegakkan hukum.

Proses eksekusi terhadap terpidana yang mangkir selama bertahun-tahun ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum dan setiap pelanggaran akan mendapatkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.***

Berita Terkait

Maya Watono Jadi Direktur Utama InJourney, Pimpin Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata
Dukungan Anies Baswedan Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub DKI 2024
Polres Ponorogo Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Kampanye Pilbup 2024
Bahas Soal Janda, Ridwan Kamil Mengaku Khilaf hingga Meminta Maaf
Heboh Dana Bos SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejari Angkat Bicara
Dituding Curi Uang, Bocah 10 Tahun Dianiaya Pria Dewasa
Tak Ada Perempuan yang Pimpin KPK, MAKI Bilang Begini
Terungkap, Begini Motif Pembacokan yang Tewaskan Saksi Pilkada Sampang

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 17:35 WIB

Maya Watono Jadi Direktur Utama InJourney, Pimpin Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata

Friday, 22 November 2024 - 17:30 WIB

Dukungan Anies Baswedan Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub DKI 2024

Friday, 22 November 2024 - 17:25 WIB

Polres Ponorogo Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Kampanye Pilbup 2024

Friday, 22 November 2024 - 17:08 WIB

Bahas Soal Janda, Ridwan Kamil Mengaku Khilaf hingga Meminta Maaf

Friday, 22 November 2024 - 17:03 WIB

Heboh Dana Bos SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejari Angkat Bicara

Berita Terbaru

Lowongan Supervisor Bank Capital Kuningan

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Kuningan Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 17:44 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Kulon Progo

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Kulon Progo Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 17:34 WIB