Pelaku Penganiayaan di Jakarta Timur Ditangkap, Tes Urine Positif Methamphetamine

- Redaksi

Tuesday, 16 July 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Seorang pelaku berinisial ZMH (21) telah ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Polres Metro Jakarta Timur ketika mencoba melerai tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Duren Sawit, pada Minggu dini hari, 14 Juli.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, tersangka dinyatakan positif memakai narkoba untuk jenis methamphetamine.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ZMH saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Hal ini diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, di Jakarta pada hari Selasa.

Menurut keterangan, saat terlibat dalam tawuran antara warga Kelurahan Klender dan Kelurahan Cipinang (Pulogadung), ZMH membawa senjata tajam berupa cocor bebek (corbek) dan celurit.

ZMH mengaku terganggu oleh keberadaan anggota Polri di lokasi rekaman.

Baca Juga :  Warga Ponorogo Terlibat Komplotan Residivis Pembobolan Minimarket di Sidoarjo

Ketika petugas mencoba melerai, ZMH justru berbalik menyerang Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Rano Mardani.

Motif serangan tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan ZMH yang merasa keinginannya terhalang oleh intervensi petugas.

Insiden tawuran tersebut dipicu oleh saling ejek di media sosial.

Akibat serangan itu, Iptu Rano mengalami luka di bagian tangan dan bagian dalam tubuhnya sehingga harus dibawa ke rumah sakit.

Saat ini, korban sudah keluar dari rumah sakit dan dapat beraktivitas kembali.

ZMH dikenakan beberapa pasal hukum, termasuk pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dan pasal 212 KUHP tentang penyerangan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Baca Juga :  Anies Baswedan Batal Nyalon, Gerindra Dukung PDIP

Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini, sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, adalah 10 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Timur juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Timur, agar orang tua memberikan perhatian ekstra ketat kepada anak-anak remaja mereka.

Orang tua diharapkan selalu mematuhi hukum, membimbing, dan mengawasi anak-anak mereka agar taat pada hukum.

Dengan kejadian ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa keterlibatan dalam tawuran dan penggunaan narkoba membawa konsekuensi hukum yang serius.

Penting juga untuk memperhatikan dampak negatif dari saling ejek di media sosial yang dapat memicu konflik fisik dalam kehidupan nyata.

Sebagai orang tua, Anda memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak Anda tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mematuhi hukum.

Baca Juga :  Resmi Ditahan, Gus Samsudin Mengaku Tidak Menyesal

Bimbingan dan pengawasan yang baik sangat diperlukan untuk mencegah mereka terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

Mendidik anak-anak tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga perdamaian di masyarakat adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang.

Kapolres Metro Jakarta Timur juga menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.

Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Mengingat ancaman hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan, diharapkan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi hukum dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.***

Berita Terkait

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Saturday, 18 January 2025 - 16:15 WIB

Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita Terbaru

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB