SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan pembakaran rumah wartawan sekeluarga di Karo, Polda Sumatera Utara sedang melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tiga tersangka berinisial B, RAS, dan YT.
Ketiga tersangka itu diduga terlibat dalam pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Polda Sumatera Utara, Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi, di Medan pada hari Senin.
Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan psikologi dilakukan untuk memahami lebih dalam kepribadian dan pikiran para tersangka, serta untuk mengungkap motif di balik perbuatan mereka yang menyebabkan empat korban tewas dalam kebakaran tersebut.
Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan penyelesaian kasus ini secara menyeluruh.
Agung juga mengungkapkan bahwa tersangka B, yang merupakan penyuruh eksekutor dalam pembakaran rumah korban, sebelumnya telah menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan.
Sebelumnya, Polda Sumut telah mengungkapkan bahwa kedua eksekutor, tersangka YT dan RAS, masing-masing diberi upah sebesar Rp1 juta oleh tersangka B untuk melakukan pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo.
Kejadian pembakaran tersebut menyebabkan empat korban jiwa, termasuk Rico Sempurna Pasaribu (wartawan), Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu), pada dini hari Kamis, tanggal 27 Juni.
Polda Sumatera Utara, melalui Kombes Pol Hadi Wahyudi dari Bidang Humas, menjelaskan bahwa investigasi dan upaya untuk mengungkap kasus ini terus dilakukan dengan serius,
termasuk dengan kolaborasi antarinstansi untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.
Seperti telah diberitakan sebelumnya rumah wartawan itu dibakar untuk maksud tertentu yang menyebabkan pemilik rumah dan keluarganya harus meregang nyawa tidak bisa menyelamkan diri.***