Pekerja Serabutan Asli Sragen Ditangkap Usai Edarkan Ribuan Pil Koplo di Ngawi

- Redaksi

Sunday, 28 July 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan pil koplo yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

Ribuan pil koplo yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang pekerja serabutan berinisial TB (27) dari Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi karena kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengendus aktivitas ilegal yang dilakukan oleh TB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Bromo

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa TB ditangkap pada Kamis (18 Juli 2024) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung angkringan yang terletak di sebelah timur SPBU Mantingan, Ngawi.

“Pelaku yang merupakan pekerja serabutan tersebut kita amankan terbukti dalam keterlibatan peredaran narkoba. Tersangka warga Sragen,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat dikonfirmasi Sabtu (27/7).

Baca Juga :  Bank Danamon Catat Laba Rp2,33 Triliun pada September 2024, Didukung Pertumbuhan Kredit dan Kualitas Aset

Dari tangan TB, polisi menyita barang bukti berupa plastik hitam yang berisi 7.068 butir pil koplo dari berbagai jenis.

Selain ribuan pil koplo, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas perdagangan narkoba.

“Barang bukti kita amankan plastik berisi 7.068 butir obat pil koplo yang terdiri dari berbagai jenis,” papar Dwi

Uang dan ponsel tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Menurut Kasat Reskoba AKP Ipung Herianto, TB dikenakan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga :  Ini Isi VN Mahasiswi Kedokteran Undip Aulia ke Ayah nya

“Ancaman 12 tahun penjara,” tandas Ipung

Penangkapan TB ini adalah bagian dari upaya kepolisian Ngawi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga: Mengapa Peredaran Narkoba Semakin Meluas? Sebuah Analisis Mendalam

Dalam sebulan terakhir, sudah ada beberapa penangkapan terkait kasus serupa, termasuk para pengedar sabu dan pil koplo. Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba di wilayah Ngawi dan sekitarnya.

Berita Terkait

Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik
Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan
Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:15 WIB

Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Saturday, 18 January 2025 - 09:10 WIB

Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Saturday, 18 January 2025 - 09:06 WIB

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB