Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba, Sempat Sembunyikan Sabu di Kemaluan

Avatar

- Redaksi

Tuesday, 16 July 2024 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri Bogor yang ditangkap polisi usai edarkan narkoba (Dok. Ist)

Pasutri Bogor yang ditangkap polisi usai edarkan narkoba (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pasangan suami-istri dengan inisial A (33) dan ID (48) ditangkap oleh polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Cikaret, Kabupaten Bogor. Saat penggeledahan, pelaku ID sempat menyembunyikan barang bukti di kemaluannya.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menjelaskan bahwa saat penangkapan di Cikaret, pelaku ID menyembunyikan sabu di kemaluannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: 42 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Terjaring dalam Dua Pekan Operasi di Jakarta Pusat

“Iya (simpan narkoba di kemaluan), nah itu yang pelakunya pasutri (pelaku A dan ID). Yang istrinya (ID), simpen di kemaluan itu sabu, itu ketika penangkapan di Cikaret,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra, Senin (15/7).

Baca Juga :  Di Rusia, Aplikasi VPN Dihapus di Apple Atas Permintaan Otoritas Setempat

Penangkapan terjadi di rumah kontrakan pelaku yang berada di kampung antinarkoba binaan Polresta Bogor Kota, di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Awalnya, pelaku ID berusaha mengelak ketika ditanya tentang barang bukti, namun akhirnya ketahuan setelah digeledah oleh polwan.

“Jadi memang awalnya kan ditanya di mana barang buktinya berkelit terus, kemudian sama Polwan (polisi wanita, red) digeledahlah, akhirnya ketahuan disembunyikan di kemaluannya,” terang Eka.

Penangkapan pasutri A dan ID berhasil dilakukan berkat informasi dari satgas di kampung antinarkoba.

Warga melapor ke polisi karena curiga dengan aktivitas keduanya yang merupakan pendatang di wilayah tersebut.

“Jadi kedua tersangka ini merupakan warga pendatang di wilayah tersebut. Atas informasi dari satgas kampung antinarkoba, diketahui ada orang yang dicurigai yang kemungkinan mengedarkan narkotika,” kata Eka.

Baca Juga :  Pelatih Timnas Vietnam U-23 Mengakui Indonesia sebagai Tim Favorit di Final Piala AFF U-23 2023

Pasangan ini ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar selama 10 hari di Kota Bogor. Selain A dan ID, ada 24 tersangka lainnya yang ditangkap polisi dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Kades di Cirebon Ditangkap Polisi Usai Pakai Narkoba, Ini Faktanya!

“Telah mengungkap 20 perkara, dimana terdapat 26 tersangka. Dimana barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 491 gram, kemudian ganja sebanyak 2,1 kilogram, kemudian tembakau sintetis 131,02 gram,” kata Eka ketika menggelar pers rilis siang tadi.

Berita Terkait

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus
Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah
Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran
2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa
Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami
Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!
Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!
Jangan Asal Berhutang!Kenali Dulu Fiqih Hutang Piutang Agar Tidak Salah Jalan!

Berita Terkait

Sunday, 8 September 2024 - 06:20 WIB

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 September 2024 - 06:18 WIB

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 September 2024 - 06:15 WIB

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 September 2024 - 06:14 WIB

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 September 2024 - 06:12 WIB

Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami

Berita Terbaru

Berita

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:20 WIB

Berita

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:18 WIB

Berita

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:15 WIB

Berita

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:14 WIB