Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba, Sempat Sembunyikan Sabu di Kemaluan

- Redaksi

Tuesday, 16 July 2024 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri Bogor yang ditangkap polisi usai edarkan narkoba (Dok. Ist)

Pasutri Bogor yang ditangkap polisi usai edarkan narkoba (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pasangan suami-istri dengan inisial A (33) dan ID (48) ditangkap oleh polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Cikaret, Kabupaten Bogor. Saat penggeledahan, pelaku ID sempat menyembunyikan barang bukti di kemaluannya.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menjelaskan bahwa saat penangkapan di Cikaret, pelaku ID menyembunyikan sabu di kemaluannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: 42 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Terjaring dalam Dua Pekan Operasi di Jakarta Pusat

“Iya (simpan narkoba di kemaluan), nah itu yang pelakunya pasutri (pelaku A dan ID). Yang istrinya (ID), simpen di kemaluan itu sabu, itu ketika penangkapan di Cikaret,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra, Senin (15/7).

Baca Juga :  Penganiayaan Terhadap David Ozora, Konsekuensi Hukum Bagi Mario Dandy dan Rekam Jejak Terdakwa Lainnya

Penangkapan terjadi di rumah kontrakan pelaku yang berada di kampung antinarkoba binaan Polresta Bogor Kota, di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Awalnya, pelaku ID berusaha mengelak ketika ditanya tentang barang bukti, namun akhirnya ketahuan setelah digeledah oleh polwan.

“Jadi memang awalnya kan ditanya di mana barang buktinya berkelit terus, kemudian sama Polwan (polisi wanita, red) digeledahlah, akhirnya ketahuan disembunyikan di kemaluannya,” terang Eka.

Penangkapan pasutri A dan ID berhasil dilakukan berkat informasi dari satgas di kampung antinarkoba.

Warga melapor ke polisi karena curiga dengan aktivitas keduanya yang merupakan pendatang di wilayah tersebut.

“Jadi kedua tersangka ini merupakan warga pendatang di wilayah tersebut. Atas informasi dari satgas kampung antinarkoba, diketahui ada orang yang dicurigai yang kemungkinan mengedarkan narkotika,” kata Eka.

Baca Juga :  Baru Diguyur Hujan 2 Bulan, 60 Titik di Ponorogo Ditimbun Longsor

Pasangan ini ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar selama 10 hari di Kota Bogor. Selain A dan ID, ada 24 tersangka lainnya yang ditangkap polisi dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Kades di Cirebon Ditangkap Polisi Usai Pakai Narkoba, Ini Faktanya!

“Telah mengungkap 20 perkara, dimana terdapat 26 tersangka. Dimana barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 491 gram, kemudian ganja sebanyak 2,1 kilogram, kemudian tembakau sintetis 131,02 gram,” kata Eka ketika menggelar pers rilis siang tadi.

Berita Terkait

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?
KPAI Bima Kota: Menguatkan Perlindungan Anak Melalui Layanan Cepat dan Terpercaya

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Berita

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:55 WIB

1500890 Nomor Apa?

Teknologi

1500890 Nomor Apa? Penjelasan dan Keamanan Informasi

Tuesday, 16 Dec 2025 - 14:33 WIB