Masturbasi Sambil Video Call Bareng Mahasiswi, Pria di Gowa Ditangkap

- Redaksi

Sunday, 21 July 2024 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Video Call (Dok. Ist)

Ilustrasi Video Call (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang pria berinisial UD (38) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah melakukan masturbasi saat video call dengan seorang mahasiswi berinisial SF (22).

Pelaku melakukan aksi tidak pantas ini setelah mengenal korban selama sebulan melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polda DIY Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Maba UNY

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Juni, saat SF berada di rumahnya. Menurut Kompol Benny Pornika dari Polda Sulsel, pelaku awalnya menggunakan identitas palsu untuk berkenalan dengan korban melalui akun Facebook.

“Pelaku melakukan video call ke korban dan saat diangkat orang yang menelepon tersebut adalah seorang laki laki yang telanjang bulat dan memainkan alat kelamin yang kemudian direkam layar video call tersebut,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika kepada wartawan, Minggu (21/7).

Baca Juga :  Cekcok Usai Nyoblos di TPS, Pria di Kupang Tega Bakar Pacarnya

“Pelaku memakai akun FB dan menghubungi akun FB korban melalui chat dan setelah satu bulan via chat dia (pelaku) pun meminta nomor milik korban,” tuturnya.

“Korban diancam akan disebar video call dengan pelaku memperlihatkan wajah korban dan korban diminta kembali video call telanjang, sehingga korban melakukan dan direkam pelaku,” kata Benny.

Pelaku juga mengancam SF dengan menyebarkan rekaman video yang menunjukkan wajahnya jika tidak melakukan video call telanjang lagi. Meskipun merasa terpaksa, SF akhirnya mengikuti permintaan pelaku.

Setelah kejadian itu, pelaku berusaha untuk bertemu SF, tetapi ditolak. SF kemudian memutuskan untuk memblokir kontak pelaku. Namun, video bugilnya ternyata tersebar di media sosial.

Baca Juga :  Sadis, Orang Tua Kandung Tega Habisi Nyawa Anaknya yang Berkebutuhan Khusus

“Pelaku menyebar video milik korban di media sosial dan pelaku meminta untuk bertemu, namun kontaknya telah diblokir,” bebernya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Bontonompo, Gowa, pada Selasa, 16 Juli.

Pelaku dan barang buktinya, berupa handphone, diserahkan ke Polres Gowa untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Mahasiswa Undip Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Kata Pihak Kampus

“Pelaku bersama barang bukti HP diserahkan ke penyidik Polres Gowa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya

Berita Terkait

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan
Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang
Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

Saturday, 18 January 2025 - 17:58 WIB

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Berita Terbaru

Banjir

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:58 WIB

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB