Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka: Panduan Perpanjangan SIM di Lima Lokasi di Jakarta

- Redaksi

Monday, 22 July 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Informasi menarik datang dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku SIM melalui mobil SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Senin.

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM yang merupakan syarat legal berkendara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, Gerai SIM Keliling ini akan mulai dibuka pada pukul 08.00 pagi hingga pukul 14.00 siang WIB.

Melalui akun X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya merinci lima lokasi layanan SIM Keliling tersebut, yaitu:

1. Untuk wilayah Jakarta Timur: di Mall Grand Cakung
2. Untuk wilayah Jakarta Utara: di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto
3. Untuk wilayah Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
4. Untuk wilayah Jakarta Barat: di Mall Citraland
5. Untuk wilayah Jakarta Pusat: di Kantor Kemenko Polhukam

Baca Juga :  Pemerintah Rilis Aturan Baru Pajak Bumi dan Bangunan: Penyesuaian Objek Pajak

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling ini harus mempersiapkan dan melengkapi beberapa persyaratan serta membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Syarat-syarat yang harus dipersiapakan untuk memperpanjang SIM antara lain:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku dan hanya untuk golongan SIM tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A sementara itu untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.

Baca Juga :  Pada Langkah Biasa dalam Gerakan Senam Ritmik digunakan Irama Apa? ini Penjelasannya!

Selain biaya perpanjangan tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Keberadaan layanan SIM Keliling ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor kepolisian.

Dengan hadir di lokasi-lokasi yang strategis di berbagai wilayah Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan memastikan semua persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi.

Selain itu, tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker dan menjaga jarak, demi keselamatan bersama.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah Turun Terhadap Dolar AS, Ternyata Ini Alasannya!

Dengan memahami persyaratan dan biaya yang diperlukan, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lancar dan tanpa hambatan.

Layanan SIM Keliling ini adalah salah satu upaya Ditlantas Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki dokumen yang sah untuk berkendara.

Bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, segeralah manfaatkan layanan ini di salah satu dari lima lokasi yang telah disediakan.

Hal ini tidak hanya memudahkan proses perpanjangan, tetapi juga menghindari antrian panjang yang sering terjadi di kantor kepolisian.

Dengan demikian, masyarakat dapat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan tenang, mengetahui bahwa mereka telah memenuhi syarat legal berkendara yang ditetapkan.***

Berita Terkait

Gerbang Tol Ciawi Dibuka Kembali Setelah Kecelakaan Maut, 8 Tewas dan 11 Luka
Terungkap, Ini Fakta Mengejutkan Dibalik Meledaknya Speedboat Basarnas Maluku Utara yang Hilangkan Jurnalis Metro TV
Anak di Babel ditemukan Tewas Terperangkap di Mulut Buata
Ketahuan Selingkuh dengan Selebgram, Pria di Gresik KDRT Terhadap Istrinya
Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Program Makan Bergizi Gratis
Terlibat Kecelakaan Maut Tol Ciawi Jawa Barat, Ini Daftar Korban MD
Ingin Damai, Pengacara Dini Sera Sempat Ditawari Rp2 M oleh Pihak Ronald Tannur
Imbas Kelangkaan Gas Melon, Prabowo Terjun Langsung ke Lapangan

Berita Terkait

Wednesday, 5 February 2025 - 09:26 WIB

Gerbang Tol Ciawi Dibuka Kembali Setelah Kecelakaan Maut, 8 Tewas dan 11 Luka

Wednesday, 5 February 2025 - 09:16 WIB

Terungkap, Ini Fakta Mengejutkan Dibalik Meledaknya Speedboat Basarnas Maluku Utara yang Hilangkan Jurnalis Metro TV

Wednesday, 5 February 2025 - 09:09 WIB

Anak di Babel ditemukan Tewas Terperangkap di Mulut Buata

Wednesday, 5 February 2025 - 09:04 WIB

Ketahuan Selingkuh dengan Selebgram, Pria di Gresik KDRT Terhadap Istrinya

Wednesday, 5 February 2025 - 08:59 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Agnez Monica (Dok. Ist)

Entertainment

Agnez Mo Terbukti Melanggar Hak Cipta, Dijatuhi Denda Rp 1,5 Miliar

Wednesday, 5 Feb 2025 - 09:28 WIB