SwaraWarta.co.id PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang populer di jenjang Pendidikan mulai SD, SMP dan SMA.
Bagi Kamu yang menjadi tenaga pendidik bisa mencari kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 29 atau halaman lainnya di media online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Keliling Bangun Datar? Panduan Lengkap dan Contoh Soal
Soal Uji Kompetensi 1 PKN Kelas 9
1. Bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan?
2. Jelaskan latar belakang Pemberontakan DI/TII dan RMS di Indonesia!
3. Bagaimana penerapan Pancasila pada masa Orde Baru?
4. Jelaskan tantangan bangsa Indonesia dalam menerapkan Pancasila sebagai dasar negara pada masa Reformasi!
5. Jelaskan arti penting mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara?
6. Jelaskan kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka!.
Baca Juga: Soal Mama Ghufron, MUI Siap Lakukan Pembinaan
7. Berikan masing-masing 1 (satu) contoh perilaku dalam mewujudkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari!
Kunci Jawaban Uji Kompetensi 1 PKN Kelas 9
1. Penerapan Pancasila pada saat itu sangat penuh dengan upaya-upaya untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain, dengan munculnya pemberontakan, seperti:
– Pemberontakan PKI di Madiun, untuk mendirikan negara Soviet Indonesia berideologi komunis.
– Pemberontakan DI/TII.
– Pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan).
– Adanya APRA (Angkatan Perang Ratu Adil).
2. – Latar belakang pemberontakan DI/TII:
Mulanya Kartosoewirjo mendirikan negara Islam Indonesia (NII) pada tanggal 7 Agustus 1949, dengan tujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syariat Islam.
– Latar belakang pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan):
Baca Juga: Web Pembuat Soal Otomatis yang Dapat Dijadikan Pilihan, Guru Wajib Tahu?
RMS yakni sebuah gerakan separatisme yang dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil, yang bertujuan untuk membentuk negara sendiri, yang didirikan pada tanggal 25 April 1950.
3. Penerapan pancasila pada pemerintahan Orde Baru (1966-1998) tak lebih hanya berupa gagasan dan belum sampai pada tahap penerapan. Indonesia juga menerapkan demokrasi Pancasila dengan sistem presidensial.
Pada saat itu pemerintah berhasil melakukan pertahanan terhadap Pancasila sebagai sebuah dasar negara dan ideologi bangsa
Dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan, di antaranya menjalankan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), dan menetapkan pendidikan Pancasila dalam kegiatan belajar di sekolah.
4. Tantangan dalam menerapkan Pancasila di masa reformasi yakni menurunnya rasa persatuan dan kesatuan antar sesama warga bangsa yang ditandai dengan konflik antar daerah, dan tawuran antar pelajar.
Ada pula tantangan pada perkembangan dunia yang begitu cepat, tantangan terhadap kondisi kehidupan yang serba bebas, seperti bebas berekspresi dan bebas berbicara.
5. Pancasila menjadi pondasi dan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Pancasila merupakan prinsip kebangsaan Indonesia dalam mencapai kehidupan masyarakat yang berkedaulat adil dan makmur. Pancasila juga menjadi jati diri, ideologi, dan pandangan hidup bangsa.
Maka, mempertahankan Pancasila ialah suatu upaya bagi rakyat Indonesia untuk menjaga nilai-nilai atau falsafah bangsa yang terdapat di dalam Pancasila untuk diterapkan pada kehidupan sehari-harinya
6. Maksud dari kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka yakni Pancasila bersifat dinamis, mengandung nilai dasar yang tidak akan pernah berubah, dapat mengikuti perkembangan zaman, dan mendorong perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut tanpa kehilangan jati dirinya.
Baca Juga:AHY Beri Respon Begini Soal All Eyes on Papua
7. – Ketuhanan: melaksanakan ibadah dan kewajiban sesuai aturan agama yang diyakini.
– kemanusian: menghormati dan menghargai gaai perbedaan dan keberagaman yang ada.
– Persatuan: melestarikan budaya gotong-royong.
– Kerakyatan: melaksanakan musyawarah secara mufakat dalam mengambil keputusan bersama.
– Keadilan: mendahulukan kewajiban daripada hak.