Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah kepada Polda Jabar

- Redaksi

Monday, 8 July 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id Kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat ( Polda Jabar ).

Hal itu, setelah gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toni RM, Kuasa Hukum Pegi Setiawan , menjelaskan bahwa kerugian yang dituntut mencapai sekitar Rp175 juta, termasuk dua sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar dan pendapatan bulanan kliennya sebagai biaya pemeliharaan bangunan yang dipotong selama tiga bulan.

Toni menjelaskan bahwa selama pegi ditahan, ia kehilangan penghasilan yang merupakan sumber utama untuk kebutuhan hidup keluarganya.

Menurut Toni, pekerjaan Pegi sebagai kuli bangunan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta biaya pendidikan kedua adiknya.

Selama masa penahanan, Pegi kehilangan pendapatan, sehingga tim penasihat hukum berencana untuk mengajukan gugatan ganti rugi.

Toni juga menambahkan bahwa keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga :  12 Perempuan Disekap di Surabaya, Dijanjikan Jadi LC dengan Honor Tinggi

BACA JUGA: Gempa Bumi di Batang, Tiga Kecamatan Terdampak

Selain itu, mereka meminta Polda Jabar untuk mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta

Toni mengatakan bahwa mereka akan berdiskusi dengan tim pengacara untuk mengajukan gugatan ganti rugi.

Ia juga menegaskan putusan rehabilitasi menyatakan bahwa penyidik ​​Polda Jabar harus mengumumkan ke publik. Bahwa Pegi tidak lagi berstatus sebagai tersangka.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengajukan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Eman menyatakan bahwa proses penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak sah menurut hukum.

Eman menegaskan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Baca Juga :  Tiket Murah MMA 75 Mulai 20 Ribuan, Ayo, Diserbu!

Status Tersangka Pegi Setiawan dihapuskan

Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan harus dibatalkan demi hukum.

Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya merasa dirugikan secara materiil dan immaterial selama masa penahanan yang tidak sah tersebut.

BACA JUGA: Cemarkan NU dan GP Ansor, Pemilik Akun FB Melly Itoe Angie Dilaporkan ke Polisi

Kerugian materi yang dituntut meliputi kehilangan sepeda motor dan pendapatan bulanan yang berhenti selama tiga bulan.

Toni menambahkan bahwa pendapatan sebagai biaya bangunan yang diperoleh sangat penting bagi keluarganya, termasuk untuk membiayai pendidikan adik-adiknya.

Keluarga Pegi juga mengalami rasa malu dan tekanan sosial akibat penetapan tersangka yang tidak sah tersebut.

Oleh karena itu, Toni dan tim jaksa berencana untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan meminta Polda Jabar untuk mengumumkan bahwa Pegi sudah tidak berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga :  Beras Bulog di Malang Dikemas Ulang Jadi Premium, Begini Faktanya!

Mereka berharap agar pihak berwenang memperbaiki nama baik Pegi dan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialaminya selama masa penahanan.

Dalam putusannya, Eman Sulaeman menyatakan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Proses penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga seharusnya tidak sah.

Dengan adanya putusan ini, Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya berharap dapat memperoleh keadilan dan mengganti kerugian atas kerugian yang telah dialami.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan berusaha keras untuk memperjuangkan hak-hak kliennya yang telah dirugikan.

Mereka juga menuntut agar Polda Jabar memberikan pengumuman resmi terkait status Pegi yang tidak lagi sebagai tersangka, guna memulihkan nama baik dan reputasi kliennya di mata masyarakat.***

Berita Terkait

Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak
PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO
McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018
SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka
Jonatan Christie Lolos ke Final China Masters 2024, Taklukan Shi Yuqi dalam Dua Gim
Arsenal Sambut Kembalinya Pemain Utama Menjelang Laga Melawan Nottingham Forest
Tangis Haru Sambut Jenazah AKP Ryanto Ulil Anshar, Korban Polisi Tembak Polisi

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 05:06 WIB

Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak

Sunday, 24 November 2024 - 05:00 WIB

PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Saturday, 23 November 2024 - 22:53 WIB

Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO

Saturday, 23 November 2024 - 22:46 WIB

McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018

Saturday, 23 November 2024 - 22:39 WIB

SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka

Berita Terbaru