Swarawarta.co.id – Pada hari Kamis (18/7/2024), tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kompleks Balai Kota Semarang.
Mereka tidak hanya memeriksa kanto Dinas Sosial (Dinsos), namun juga melakukan penyelidikan di gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.
Baca Juga: KPK Keluarkan Surat Edaran, yang Melarang Pegawainya Bermain Judol dan Pinjol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilaporkan bahwa penyidik KPK membawa tiga koper besar saat memasuki gedung Balai Kota Semarang.
Mereka langsung menuju ke kantor Dinsos Kota Semarang untuk melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, tim penyidik naik ke lantai 8 gedung Moch Ihsan, di mana beberapa orang diminta masuk ke ruang komisi oleh petugas KPK.
Tidak berhenti di situ, penyidik KPK juga turun ke lantai 7, tepatnya ke kantor Bappeda Kota Semarang.
Beberapa ruangan yang diperiksa adalah Bidang Perencanaan Perekonomian, Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, ruang Sekretaris Bappeda, Ruang Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial dan Budaya, serta ruang Kepala Bappeda.
Baca Juga: KPK Mulai Selidiki dugaan Korupsi
Informasi yang diperoleh, penggeledahan hari ini merupakan hari kedua yang dilakukan oleh KPK dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Sejauh ini, ada empat orang yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).