SwaraWarta.co.id – Dari Solo diberitakan bahwa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan perwakilan mahasiswa telah mencapai kesepakatan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen pembimbing skripsi terhadap mahasiswa bimbingannya.
Kesepakatan ini diumumkan oleh Rektor UMS, Sofyan Anif, di Solo, Jawa Tengah, pada hari Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sofyan Anif mengatakan bahwa sudah ada nota kesepahaman antara Aliansi Mahasiswa UMS dan pimpinan UMS mengenai pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan UMS.
Menurutnya, perwakilan aliansi mahasiswa sebagai pihak pertama dan perwakilan pimpinan UMS sebagai pihak kedua akan mengesahkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual paling lambat tanggal 17 Agustus 2024.
Dia juga menambahkan bahwa pihak pimpinan UMS akan memerintahkan seluruh pelaku kekerasan seksual yang terbukti bersalah di UMS untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi secara terbuka kepada civitas academica UMS.
Pihak pimpinan juga akan mengeluarkan dosen yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual dari UMS setelah hasil sidang tim komisi disiplin memastikan kesalahannya.
Rektor UMS juga sepakat untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pelecehan seksual yang beredar di UMS dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam di hadapan media nasional.
“Mudah-mudahan ini akan menjadi instrumen untuk membangun UMS, termasuk memperkuat etika di lingkungan kampus,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu, diunggah oleh pemilik akun Instagram @dpn.ums dengan tulisan “Dosen Pembimbing Mesum” dan kronologi terjadinya pelecehan yang dialami mahasiswa tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna, menegaskan bahwa regulasi UMS tidak memperbolehkan bimbingan skripsi dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak terkendali, seperti rumah atau tempat di luar jam kerja.
Dalam keterangan lain ia menyebutkan bahwa UMS memiliki regulasi yang jelas terkait bimbingan skripsi, tesis, atau disertasi.
Kegiatan ini seharusnya dilakukan di lingkungan kampus dan dalam jam kerja yang ditentukan.***