SwaraWarta.co.id RP, seorang PNS berusia 34 tahun yang bekerja di Bagian Administrasi Pembangunan, Setdakab Mojokerto, mengajukan cuti setelah tertangkap basah berselingkuh pada 2 Juli lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, menyatakan bahwa RP saat ini sedang cuti dan tidak bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
’’Kalau cuti sudah habis, harus masuk lagi,’’ ujarnya, Minggu (14/7).
Baca Juga: Heboh! Perselingkuhan Oknum ASN dan LC Pengantar Sabu Berhasil Dibongkar Polisi
Ketika RP kembali bekerja, sidang etik atas laporan RF akan diproses, dan RP akan hadir dalam sidang tersebut.
Terkait rumor bahwa RP hanya akan dimutasi, Teguh menegaskan bahwa saat ini tim investigasi dari pemkab masih bekerja dan belum ada sanksi yang diputuskan.
’Tidak benar. Masih belum ada sanksi. Yang bersangkutan masih cuti,’’ tegasnya.
Sebelumnya, RF mendengar kabar bahwa sanksi yang diberikan oleh pemda sangat ringan.
’’LHP (laporan hasil pemeriksaan) inspektorat sudah keluar. Dan, kabarnya hanya dimutasi saja,’’ ungkap RF melalui kuasa hukumnya, Christian Yudha.
Yudha menambahkan bahwa kabar mutasi tersebut sudah menyebar di lingkungan kediaman IM di Sidomulyo, Bangsal, serta di kalangan penyidik inspektorat dan rekan kerja RP di lingkungan sekretariat pemda.
’’Saat ini agak gelo. Kenapa hukumannya hanya seperti itu?,’’ tegas Yudha.
Ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada RP diduga karena penyidik inspektorat hanya melihat bukti yang tersebar di media.
Padahal, RF memiliki bukti persetubuhan yang valid dan sudah dikirim ke penyidik. Namun, penyidik sudah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan sebelum meneliti bukti tersebut.
RF khawatir sidang etik yang akan dilakukan oleh pemda pekan depan hanya formalitas.
Baca Juga: Buntut Video Syur Perselingkuhan, Polisi Panggil 1 Orang Terduga Pelaku
Ia berharap sidang etik nanti akan memberikan efek jera bagi kedua pelaku dan menjadi pelajaran bagi PNS lainnya.