Kembali Terjadi, Selebgram Bandung Diciduk Usai Promosi Judi Online

- Redaksi

Friday, 12 July 2024 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleb Bandung yang ditangkap polisi usai promosi judi online (Dok. Ist)

Seleb Bandung yang ditangkap polisi usai promosi judi online (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang perempuan berusia 21 tahun dengan inisial ADM dan beberapa orang lainnya ditangkap oleh polisi di Bandung karena mempromosikan situs judi online di media sosial mereka.

Baca Juga: Waspada, Menkominfo Sebut Judi Online Pakai Modus Baru

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polresta Bandung bisa mengamankan lima tersangka dari dua kasus. Pertama adalah saudari inisial ADM yang mempromosikan situs judi online melalui Instagram,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Kamis (11/7).

ADM mempromosikan situs-situs seperti Kapalwin, Pusattogel69, Wakanda33 dan lainnya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 juta per bulan. ADM sudah melakukan ini selama 1,5 tahun.

“Jadi ADM mempromosikan lewat sosial medianya. Tersangka dengan menggunakan filler di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang,” katanya.

Baca Juga :  Bripka Abdul Syahid, Polisi Inspiratif yang Rela Jadi Jembatan Demi Warga

Keempat pelaku lainnya mempromosikan judi online melalui Facebook Live dan mengajak penonton untuk bergabung dengan situs Toge123.

“Yang bersangkutan joget-joget. Kemudian memperkenalkan atau mempromosikan judi online. Ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli cyber,” tegasnya.

Baca Juga: Heboh! Jukir di Medan Main Judi Online Pakai E-Parking, Begini Kata Bobby Nasution

Mereka juga dibayar untuk seolah-olah menang dalam permainan meskipun sebenarnya tidak.

“Di situ menyampaikan bahwa, ‘wah gampang, gacor Toge123 gampang menangnya’. Nah padahal yang bersangkutan itu menang bukan betul-betul menang, tapi memang dibayar untuk seolah-olah menang,” jelasnya.

Kelima tersangka ini membentuk sebuah komplotan dan mendapatkan keuntungan sebesar puluhan juta rupiah per bulan.

Baca Juga :  PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya!

Ada perputaran uang hingga miliaran rupiah melalui transaksi histori rekam perbankan. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Sunday, 30 March 2025 - 11:16 WIB

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB