SwaraWarta.co.id Pada Selasa (16/7/2024), kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso, Madiun, digeledah oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp 167 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi yang diperoleh detikJatim, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT INKA.
Baca Juga: Kepala Dinas Koperindag Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Faktanya!
Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kerjasama joint venture dengan The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA).
Penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun. Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan ini ketika dikonfirmasi oleg awak media.
Windhu menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (solar photovoltaic power plant) berkapasitas 200 MW di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 yang dikeluarkan pada 10 Juli 2024.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim memulai penggeledahan pukul 09.00 dan berakhir 22.00 WIB,” kata Windhu, Kamis (18/7)
Tim penyidik Pidsus Kejati Jatim memulai penggeledahan pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 22.00 WIB pada hari yang sama.
Windhu menolak memberikan komentar lebih rinci mengenai kasus ini karena masih dalam tahap penyidikan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi
Perusahaan asing tersebut kemudian mengajukan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, termasuk penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.
PT INKA Multi Solusi (PT IMST), yang merupakan afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama diduga bekerjasama dengan perusahaan fasilitator.
Mereka membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure yang bertujuan untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.
PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pihak dari INKA dan afiliasinya, serta dari TSG Infrastructure.
Baca Juga: Mantan Sekdes Sukaresik Diduga Korupsi Dana Desa, Benarkah untuk Judi Online?
Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut dianggap merugikan keuangan negara.
Selain Kejati Jatim, BPKP Perwakilan Jatim juga masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.