SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengumumkan pengajuan kasasi terkait putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (32 tahun), terdakwa dalam kasus pembunuhan.
Keputusan hakim tersebut membebaskan Tannur dari semua tuduhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan kepada wartawan di Surabaya pada hari Kamis bahwa berdasarkan bukti,
termasuk surat visum et repertum (VER), telah ditegaskan adanya luka di hati korban akibat benda tumpul.
Putu menegaskan bahwa hasil VER juga menunjukkan adanya bekas ban mobil yang menindas tubuh korban, Dini Sera Afrianti.
Menurut Putu, ini merupakan bukti yang seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Jaksa telah mendakwa Tannur berdasarkan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuduhan melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat hiburan di Surabaya Selatan, terlihat bahwa Tannur sempat menelantarkan kekasihnya sebelum kemudian membawanya ke rumah sakit, di mana korban akhirnya meninggal dunia.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik berpendapat bahwa penyebab kematian korban adalah konsumsi berlebihan minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang didakwa oleh Jaksa.
Putu mengakui bahwa hasil VER juga menemukan kadar alkohol yang berlebihan di lambung korban.
Dalam permohonan kasasi ini ke Mahkamah Agung, tim penuntut umum Kejari Surabaya berharap agar hakim agung juga mempertimbangkan hasil VER lainnya,
yakni yang berhubungan dengan bekas-bekas penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Gregorius Ronald Tannur hingga menyebabkan kematian kekasihnya.
Upaya Kejari Surabaya untuk mengajukan kasasi ini menunjukkan bahwa mereka tidak setuju dengan penilaian Majelis Hakim yang hanya mempertimbangkan faktor konsumsi alkohol sebagai penyebab kematian.
Kejari Surabaya yakin bahwa bukti penganiayaan berat yang ditemukan dalam hasil VER seharusnya menjadi faktor penting dalam penilaian kasus ini.
Permohonan kasasi ini merupakan langkah hukum yang ditempuh oleh Kejari Surabaya untuk memastikan bahwa semua bukti,
termasuk luka akibat benda tumpul dan bekas ban mobil, diperhitungkan dengan cermat dalam penentuan penyebab kematian korban.
Kejari Surabaya berharap Mahkamah Agung akan memberikan perhatian lebih pada bukti-bukti ini dalam proses kasasi, sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pembunuhan dengan penganiayaan berat di tempat hiburan malam, serta keputusan pengadilan yang kontroversial mengenai penyebab kematian korban.
Kejari Surabaya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban dengan memanfaatkan seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk pengajuan kasasi ini ke Mahkamah Agung.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.***