Kejagung Buka Suara Usai Ronald Tannur dibebaskan

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung buka suara usai Roland Tannur bebas
(Dok. Ist)

Kejagung buka suara usai Roland Tannur bebas (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan tanggapan terkait keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Menurut Kejagung, putusan tersebut sangat tidak berdasar dan tidak masuk akal.

Baca Juga: Kini Bebas, Ini Kilas Balik Ronald Tannur dijatuhi Dakwaan atas Kematian Dini

“Bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena dengan mempertimbangkan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan matinya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).

Kejagung menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Diketahui, jaksa telah menunjukkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan kendaraan yang dikendarai pelaku menabrak korban. Selain itu, terdapat juga bukti hasil visum yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Begini Kata Pengacara Dini

“Karena dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU di depan persidangan terkait soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban yang dikendarai oleh pelaku dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka ini tidak dipertimbangkan oleh majelis,” kata Harli.

Baca Juga :  Donal Trump, Ditembak Penembak Jitu Saat Berkampanye di Pennsylvania.

“Seharusnya majelis dalam memeriksa dan memutus perkara ini melihat semua fakta-fakta persidangan ini sebagai bagian yang holistik,” katanya.

Oleh karena itu, jaksa akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan kepada anak mantan anggota DPR tersebut. Jaksa akan menunggu salinan putusan dan mempelajarinya selama 14 hari sebelum mengajukan kasasi.

Berita Terkait

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini
Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Tuesday, 26 November 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya

Berita Terbaru

Liga 1 Indonesia

Tren Positif berlanjut, Dewa United Menang Dramatis atas PSS Sleman 2-1

Tuesday, 3 Dec 2024 - 20:23 WIB