Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan tanggapan terkait keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Menurut Kejagung, putusan tersebut sangat tidak berdasar dan tidak masuk akal.
Baca Juga: Kini Bebas, Ini Kilas Balik Ronald Tannur dijatuhi Dakwaan atas Kematian Dini
“Bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena dengan mempertimbangkan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan matinya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
Kejagung menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Diketahui, jaksa telah menunjukkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan kendaraan yang dikendarai pelaku menabrak korban. Selain itu, terdapat juga bukti hasil visum yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Begini Kata Pengacara Dini
“Karena dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU di depan persidangan terkait soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban yang dikendarai oleh pelaku dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka ini tidak dipertimbangkan oleh majelis,” kata Harli.
“Seharusnya majelis dalam memeriksa dan memutus perkara ini melihat semua fakta-fakta persidangan ini sebagai bagian yang holistik,” katanya.
Oleh karena itu, jaksa akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan kepada anak mantan anggota DPR tersebut. Jaksa akan menunggu salinan putusan dan mempelajarinya selama 14 hari sebelum mengajukan kasasi.