Kakek di Pasuruan Cabuli 7 Anak Tetangga, Ini Motifnya!

- Redaksi

Friday, 19 July 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan terhadap anak (Dok. Ist)

Pelaku pencabulan terhadap anak (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang kakek berinisial AW (63), yang biasa dipanggil Pak Jon, warga Kecamatan Bangil, Pasuruan, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Pak Jon diduga mencabuli tujuh anak tetangganya.

“Kami amankan Rabu 17 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Kamis (18/7).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi

Penangkapan Pak Jon dilakukan berdasarkan laporan dari EM (26), ibu salah satu korban berinisial PDA (6).

EM mengetahui perbuatan Pak Jon dari saudaranya yang memberi tahu bahwa anaknya menjadi korban pencabulan.

Baca Juga :  Instagram Uji Coba Fitur 'Dislike' untuk Komentar, Begini Cara Kerjanya

“Tersangka merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah gudang kosong,” jelas Doni

Setelah melakukan pencabulan, Pak Jon memberikan uang Rp 2.000 dan sejumlah mainan kepada para korban agar mereka tetap senang dan tidak melaporkan perbuatannya.

“Pencabulan yang dilakukan dengan meraba dan menciumi korban,” papar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Bambang Sugeng Hariyadi

Menurut AKP Achmad Doni Meidianto, Pak Jon mengaku terangsang dengan bau harum para korban.

“Motif tersangka tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan,” kata Achmad

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan Pak Jon, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk memboncengkan korban ke gudang kosong.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Kampanye Pilbup 2024

Barang bukti lainnya meliputi sepotong baju lengan pendek warna biru, celana panjang warna abu-abu, serta pakaian milik korban seperti baju lengan pendek warna pink, baju dalam warna kuning, celana pendek warna pink, dan celana dalam warna pink.

Baca Juga: Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Pak Jon akan dijerat dengan Pasal 82 Jungto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB