SwaraWarta.co.id Seorang kakek berinisial AW (63), yang biasa dipanggil Pak Jon, warga Kecamatan Bangil, Pasuruan, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Pak Jon diduga mencabuli tujuh anak tetangganya.
“Kami amankan Rabu 17 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi
Penangkapan Pak Jon dilakukan berdasarkan laporan dari EM (26), ibu salah satu korban berinisial PDA (6).
EM mengetahui perbuatan Pak Jon dari saudaranya yang memberi tahu bahwa anaknya menjadi korban pencabulan.
“Tersangka merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah gudang kosong,” jelas Doni
Setelah melakukan pencabulan, Pak Jon memberikan uang Rp 2.000 dan sejumlah mainan kepada para korban agar mereka tetap senang dan tidak melaporkan perbuatannya.
“Pencabulan yang dilakukan dengan meraba dan menciumi korban,” papar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Bambang Sugeng Hariyadi
Menurut AKP Achmad Doni Meidianto, Pak Jon mengaku terangsang dengan bau harum para korban.
“Motif tersangka tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan,” kata Achmad
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan Pak Jon, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk memboncengkan korban ke gudang kosong.
Barang bukti lainnya meliputi sepotong baju lengan pendek warna biru, celana panjang warna abu-abu, serta pakaian milik korban seperti baju lengan pendek warna pink, baju dalam warna kuning, celana pendek warna pink, dan celana dalam warna pink.
Baca Juga: Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Pak Jon akan dijerat dengan Pasal 82 Jungto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.