JPU Tetapkan Oknum Kades Ponorogo jadi Tersangka Korupsi Anggaran Desa

- Redaksi

Saturday, 27 July 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi
(Dok. Ist)

Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi (Dok. Ist)


Swarawarta.co.id – Seorang kepala desa di Crabak, Kecamatan Slahung, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur.

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan dua bukti penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa DW.

Salah satu bukti tersebut adalah surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menunjukkan bahwa ada potensi kerugian negara senilai ratusan juta rupiah karena adanya penggunaan anggaran yang tidak sah untuk pembangunan fasilitas desa pada tahun 2019-2020.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka

“Kasus ini statusnya sudah kami naikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan) dengan tersangka saudara (Kades Crabak) DW,” kata Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi di Ponorogo, Jumat.

Baca Juga :  Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Berhubungan Suami-Istri Menurut Syariat

Meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak akan ditahan langsung.

Namun, dia diwajibkan untuk melaporkan diri secara berkala ke kantor kejaksaan.

Kasus korupsi ini didasarkan pada laporan masyarakat yang memperkirakan terjadinya kecurangan di Desa Crabak pada tahun 2021.

“Memang turunannya baru keluar dari BPKP, lalu kita panggil sebagai saksi untuk pemeriksaan. Hasil dari rapat internal baru kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Agung mengatakan bahwa pihaknya masih terus bekerja keras dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Sawo dapat SK Perpanjangan Jabatan!

“Masih berpotensi bertambah, kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa, yang jelas kita masih terus bekerja. Untuk pasalnya kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jadwal Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF Futsal 2024, Ini Pemain Andalannya
Chico Hakim Sebut Hubungan Pramono dan Prabowo-Jokowi Lebih Dekat Dibandingkan dengan RK
Sakit Hati jadi Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Tanpa Kepala di Muara Baru
Imbas Hujan Deras, Pohon Tumbang Lukai Pedagang Mie Ayam
Pergoki VCS dengan Pacarnya, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya
Diperiksa 10 Jam, Tom Lembong Ngaku Tak Terima Fee dari Impor Gula
Ikan Naik ke Permukaan Pantai Carita, BPBD Sebut Bukan jadi Petanda Bencana Alam
Sekda Jember ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Rugikan Negara hingga Rp 1,7 Miliar

Berita Terkait

Sunday, 3 November 2024 - 14:25 WIB

Jadwal Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF Futsal 2024, Ini Pemain Andalannya

Sunday, 3 November 2024 - 09:46 WIB

Chico Hakim Sebut Hubungan Pramono dan Prabowo-Jokowi Lebih Dekat Dibandingkan dengan RK

Sunday, 3 November 2024 - 09:34 WIB

Sakit Hati jadi Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Tanpa Kepala di Muara Baru

Sunday, 3 November 2024 - 09:29 WIB

Imbas Hujan Deras, Pohon Tumbang Lukai Pedagang Mie Ayam

Sunday, 3 November 2024 - 09:23 WIB

Pergoki VCS dengan Pacarnya, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya

Berita Terbaru