Swarawarta.co.id – Seorang kepala desa di Crabak, Kecamatan Slahung, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur.
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan dua bukti penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa DW.
Salah satu bukti tersebut adalah surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menunjukkan bahwa ada potensi kerugian negara senilai ratusan juta rupiah karena adanya penggunaan anggaran yang tidak sah untuk pembangunan fasilitas desa pada tahun 2019-2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka
“Kasus ini statusnya sudah kami naikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan) dengan tersangka saudara (Kades Crabak) DW,” kata Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi di Ponorogo, Jumat.
Meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak akan ditahan langsung.
Namun, dia diwajibkan untuk melaporkan diri secara berkala ke kantor kejaksaan.
Kasus korupsi ini didasarkan pada laporan masyarakat yang memperkirakan terjadinya kecurangan di Desa Crabak pada tahun 2021.
“Memang turunannya baru keluar dari BPKP, lalu kita panggil sebagai saksi untuk pemeriksaan. Hasil dari rapat internal baru kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Agung mengatakan bahwa pihaknya masih terus bekerja keras dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Sawo dapat SK Perpanjangan Jabatan!
“Masih berpotensi bertambah, kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa, yang jelas kita masih terus bekerja. Untuk pasalnya kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.