JPU Tetapkan Oknum Kades Ponorogo jadi Tersangka Korupsi Anggaran Desa

- Redaksi

Saturday, 27 July 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi
(Dok. Ist)

Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi (Dok. Ist)


Swarawarta.co.id – Seorang kepala desa di Crabak, Kecamatan Slahung, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur.

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan dua bukti penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa DW.

Salah satu bukti tersebut adalah surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menunjukkan bahwa ada potensi kerugian negara senilai ratusan juta rupiah karena adanya penggunaan anggaran yang tidak sah untuk pembangunan fasilitas desa pada tahun 2019-2020.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka

“Kasus ini statusnya sudah kami naikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan) dengan tersangka saudara (Kades Crabak) DW,” kata Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi di Ponorogo, Jumat.

Baca Juga :  Biadap, Seorang Pria Tutupi Kematian Istrinya Selama 7 Bulan dengan Alasan Ini!

Meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak akan ditahan langsung.

Namun, dia diwajibkan untuk melaporkan diri secara berkala ke kantor kejaksaan.

Kasus korupsi ini didasarkan pada laporan masyarakat yang memperkirakan terjadinya kecurangan di Desa Crabak pada tahun 2021.

“Memang turunannya baru keluar dari BPKP, lalu kita panggil sebagai saksi untuk pemeriksaan. Hasil dari rapat internal baru kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Agung mengatakan bahwa pihaknya masih terus bekerja keras dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Sawo dapat SK Perpanjangan Jabatan!

“Masih berpotensi bertambah, kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa, yang jelas kita masih terus bekerja. Untuk pasalnya kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

KPK Dalami Kasus PAW Maria Lestari yang Diduga Memiliki Pola Serupa dengan Kasus Harun Masiku
KPK Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Ahok dan Kerugian Negara Rp 5,4 Triliun
5 Tahun Penjara Apakah Setimpal dengan Kesalahan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah?
Hasto Siapkan Video Ungkap Korupsi Petinggi Negara, KPK Siap Tindaklanjuti
KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu Terkait Kasus Suap PAW DPR
Rudianto Lallo Soal Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum oleh KPK Harus Bebas dari Tendensi Politik
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Langkah Baru Pemberantasan Korupsi
Pengampunan Koruptor: Strategi Pemulihan Aset Negara, Bukan Pembebasan Hukum

Berita Terkait

Saturday, 11 January 2025 - 18:34 WIB

KPK Dalami Kasus PAW Maria Lestari yang Diduga Memiliki Pola Serupa dengan Kasus Harun Masiku

Friday, 10 January 2025 - 18:45 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Ahok dan Kerugian Negara Rp 5,4 Triliun

Monday, 30 December 2024 - 19:17 WIB

5 Tahun Penjara Apakah Setimpal dengan Kesalahan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah?

Saturday, 28 December 2024 - 18:44 WIB

Hasto Siapkan Video Ungkap Korupsi Petinggi Negara, KPK Siap Tindaklanjuti

Friday, 27 December 2024 - 18:57 WIB

KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu Terkait Kasus Suap PAW DPR

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB