Jenis Transaksi yang Diharamkan dalam Syariah Islam

- Redaksi

Monday, 22 July 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menerapkan Nilai-nilai Keadilan dalam Kehidupan Sehari-hari Menurut Ajaran Islam

Menerapkan Nilai-nilai Keadilan dalam Kehidupan Sehari-hari Menurut Ajaran Islam

SwaraWarta.co.idIslam merupakan agama yang mengajarkan tentang kebaikan, termasuk dalam ranah perekonomian atau transaksi yang dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Islam telah memberikan panduan jelas dalam bertransaksi guna mendapatkan hasil yang halal dan tayib (baik).

Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk menjauhi dan tidak melakukan transaksi yang diharamkan dalam Islam agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis Transaksi yang Diharamkan dalam Syariat Islam

Berikut merupakan penjelasan mengenai transaksi yang diharamkan oleh Islam yang wajib diketahui dan dihindari.

1. Riba

Secara bahasa, riba dimaknai sebagai ziyadah (tambahan). Sementara menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Transaksi atau kegiatan yang termasuk riba adalah transaksi utang piutang, dimana pengembalian jumlah dana lebih besar dari yang nominal yang dihutangkan.

Baca Juga :  PSS Sleman Memimpin 2-0 Atas Barito Putera di Babak Pertama: Hokky Caraka dan Cleberson Cetak Gol Cepat

2. Masyir(Perjudian)

Menurut Ibrahim Anis dalam kitab bertajuk Al-Mu’jam Al-Wasith, judi atau masyir adalah setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah).
sementara menurut Ibnu Hajar al-Maky, maysir adalah segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan masuk dalam kategori judi, sehingga dilarang.

Maka dari itu, dalam investasi dan trading kita harus mempunyai pengetahuan yang cukup agar kita tidak terjebak dalam spekulasi semata dan bukan menggunakan analisis teknikal ataupun fundamental yang harus dikuasai sebelum memutuskan investasi.

3. Gharar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, gharar adalah transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah.
Contoh transaksi gharar adalah jual beli hewan yang masih dalam kandungan induknya, seperti sapi, kambing, dan sebagainya.

Baca Juga :  25 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Ditangkap di Karawang

4. Dharar (penganiayaan, saling merugikan)

Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun unsur penganiayaan lainnya, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Transaksi ini berupa transaksi yang ada unsur kekerasan dan bukan merupakan ridho sama ridho antara kedua pihak.

5. Maksiat

Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits.

6. Suht (haram zatnya)

Suht atau barang haram adalah barang-barang yang diharamkan zatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits.
Transaksi ini merujuk pada transaksi barang haram seperti minuman alkohol/khamar, darah, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Media Asing Sebut Capres Ini Berpotensi Menang hingga 50%

7. Risywah (suap)

Risywah adalah perbuatan yang memberi sesuatu kepada pihak lainnya, padahal bukan haknya atau juga dikenal dengan istilah suap menyuap. Hal ini mengakibatkan terjadinya ketidakadilan dan mungkin bisa berdampak buruk kepada pihak lain diluar transaksi kedua pihak tersebut.
Seperti dalil Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”

 

Nah, selesai sudah pembahasan kita tentang transaksi yang diharamkan dalam syariat Islam. Kunci dari semuanya adalah, perkaya diri dengan ilmu pengetahuan dan selalu waspada pada setiap transaksi di sekitar kita.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 14:17 WIB

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB