Informasi Jadwal dan Prosedur Perpanjang STNK di SAMSAT Keliling Salatiga

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsat keliling Salatiga (Dok. Ist)

Samsat keliling Salatiga (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Bagi warga Salatiga yang ingin memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan SAMSAT Keliling Salatiga.

Baca Juga: Bagaimana Jika STNK Hilang? Jangan Panik, Segera Lakukanlah Langkah-langkah ini!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan ini diselenggarakan oleh pemerintah Jawa Tengah untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan.

Jadwal Layanan SAMSAT Keliling Salatiga

Berikut adalah jadwal layanan SAMSAT Salatiga:

  •  Senin: 08.00 – 12.00 (Depan Kampus UKSW)
  •  Selasa: 08.00 – 12.00 (Pasar Raya II)
  •  Rabu: 08.00 – 12.00 (Terminal Tingkir)
  •  Kamis: 08.00 – 12.00 (Pasar Raya I)
  •  Jum’at: 08.00 – 11.00 (Depan Kel. Kutowinangun)
  •  Sabtu: 08.00 – 11.00 (Depan Ramayan)
Baca Juga :  Apakah Kacang Menyebabkan Jerawat? Ini Penjelasan dan Faktanya

Jadwal Samsat (Keliling) Malam Salatiga

Bagi masyarakat yang sibuk di siang hari, SAMSAT Keliling Salatiga juga hadir pada malam hari dengan jadwal sebagai berikut:

Setiap Hari: 17.00 – 20.00 (Depan Ramayana)

Jadwal Samsat Corner Minggu Pagi Salatiga

  • Di hari Minggu pagi, SAMSAT Corner hadir dengan jadwal sebagai berikut:
  •  Minggu: 08.00 – 13.00 (Pasar Tiban JLS)

Syarat Perpanjang STNK

Sebelum menuju ke lokasi layanan SAMSAT Keliling Kota Salatiga, pastikan Anda telah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, antara lain:

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Jadetabek untuk Hari Ini

1. Berkas STNK asli yang akan diperpanjang

2. Kartu Identitas asli berupa KTP

Baca Juga :  Apa yang Mempengaruhi Tinggi Rendahnya Bunyi? Begini Penjelasannya!

Prosedur Perpanjang STNK Tahunan

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus perpanjangan STNK di SAMSAT Keliling Kota Salatiga:

1. Pastikan masa berlaku STNK belum habis.

2. Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK, BPKB, dan KTP sama.

3. Ambil formulir dan mengisinya.

4. Lampirkan berkas STNK lama beserta fotokopi sebanyak 2 lembar.

5. Lampirkan kartu Identitas berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli berserta 2 lembar fotokopinya.

6. Pastikan tidak ada tunggakan/keterlambatan pajak tahunan pada kendaraan yang akan diperpanjang STNK.

Baca Juga: Plat KB Daerah Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Dengan mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan, pengurusan pajak kendaraan di SAMSAT Keliling Salatiga akan berjalan lancar dan efisien. Yuk, manfaatkan layanan ini untuk menjaga keteraturan pajak kendaraan Anda!

Berita Terkait

Empat Weton Ini Dikaitkan Dengan Kecenderungan Perselingkuhan, Waspadalah
Leo dan Virgo: Ramalan Bintang Jumat, 18 April 2025, Tantangan dan Peluang Menghampiri
Libra 18 April 2025: Rezeki Melimpah, Asmara Teruji, Jaga Kesehatan
Ucapan Selamat Paskah Menyentuh Hati: Caption Sempurna untuk Media Sosial Anda
Weton Langka: Satu-satunya di Dunia, Aura Luar Biasa Memukau
Inspirasi Kebaya Kartini Panjang: Anggun, Sopan, dan Nyaman Dipakai
Cara Membuat Dimsum Homemade yang Murah dan Mudah, Dijamin Bocil Nggak Bakal Jajan ke Luar Lagi Bund
BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia Mulai 16–19 April 2025

Berita Terkait

Friday, 18 April 2025 - 19:32 WIB

Empat Weton Ini Dikaitkan Dengan Kecenderungan Perselingkuhan, Waspadalah

Friday, 18 April 2025 - 19:17 WIB

Leo dan Virgo: Ramalan Bintang Jumat, 18 April 2025, Tantangan dan Peluang Menghampiri

Friday, 18 April 2025 - 18:47 WIB

Ucapan Selamat Paskah Menyentuh Hati: Caption Sempurna untuk Media Sosial Anda

Friday, 18 April 2025 - 18:32 WIB

Weton Langka: Satu-satunya di Dunia, Aura Luar Biasa Memukau

Friday, 18 April 2025 - 08:49 WIB

Inspirasi Kebaya Kartini Panjang: Anggun, Sopan, dan Nyaman Dipakai

Berita Terbaru

Otomotif

Bahaya Langsung Menginjak Rem saat Ban Mobil Mendadak Pecah

Friday, 18 Apr 2025 - 19:44 WIB