SwaraWarta.co.id Kejaksaan Negeri Cianjur berhasil menangkap dua pegawai bank milik negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan cara membuat kredit fiktif. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari banyaknya nasabah yang mengalami kredit macet di dua kecamatan di Cianjur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Kepala Dinas Koperindag Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Faktanya!
Di Kecamatan Warungkondang, total kredit macet mencapai Rp 1.437.373.701, sedangkan di Kecamatan Sukanagara mencapai Rp 1.670.820.623.
“Setelah ditelusuri ternyata nasabah tersebut tidak merasa meminjam. Dari situ diketahui jika kredit tersebut fiktif. Jadi nama nasabah digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pinjaman,” kata dia, Kamis (18/7).
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: dua pegawai bank berinisial AP dan AAR, serta seorang calo berinisial ZN.
“Tiga tersangkanya yakni AP dan AAR yang merupakan pegawai bank pelat merah dan ZN yang bertindak sebagai orang yang mendapatkan dokumen-dokumen kredit dari nasabah atau meminjam nama nasabah (kredit topengan) untuk mendapatkan fasilitas kredit,” ujar Kamin
AP melakukan aksinya di Kecamatan Warungkondang sejak 2020 hingga 2022, sedangkan AAR dan ZN beroperasi di Sukanagara.
Para tersangka melakukan tindakan ini untuk memenuhi target bank dan mendapatkan insentif.
Mereka berharap bisa meraih bonus sekitar Rp 20 juta. Namun, saat dana kredit dicairkan, hanya sedikit yang diberikan kepada nasabah.
“Tujuannya agar para pegawai bank ini bisa mendapat bonus kurang lebih Rp20 juta. Tapi saat uang kredit untuk nasabah sudah cair, ternyata akhirnya uang tersebut juga digunakan oleh mereka, hanya sedikit saja yang diberikan, sisanya dipakai untuk pribadi,” jelasnya
Sebagai contoh, jika nasabah mendapatkan pinjaman Rp 10 juta, hanya Rp 500 ribu yang diserahkan kepada mereka. Uang sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
ZN juga meminta dokumen nasabah seperti KTP untuk memanipulasi data dan mengajukan pinjaman tanpa memberi tahu maksudnya kepada nasabah.
Mereka tidak melakukan pemeriksaan yang seharusnya terhadap usaha atau tempat tinggal nasabah.
Baca Juga: Kejati Jatim Kunjungi PT INKA Madiun untuk Usut Dugaan Korupsi Rp 167 Triliun
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup.
Kamin menambahkan, pihaknya juga masih mencari satu pelaku lainnya yang berperan sebagai calo.