Gunakan Modus Kredit Fiktif, 2 Pegawai Bank di Cianjur Korupsi hingga Rp 3,1 Miliar

- Redaksi

Friday, 19 July 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus korupsi yang dilakukan pegawai bank (Dok. Ist)

Konferensi pers kasus korupsi yang dilakukan pegawai bank (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Kejaksaan Negeri Cianjur berhasil menangkap dua pegawai bank milik negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan cara membuat kredit fiktif. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari banyaknya nasabah yang mengalami kredit macet di dua kecamatan di Cianjur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kepala Dinas Koperindag Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Faktanya!

Di Kecamatan Warungkondang, total kredit macet mencapai Rp 1.437.373.701, sedangkan di Kecamatan Sukanagara mencapai Rp 1.670.820.623.

“Setelah ditelusuri ternyata nasabah tersebut tidak merasa meminjam. Dari situ diketahui jika kredit tersebut fiktif. Jadi nama nasabah digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pinjaman,” kata dia, Kamis (18/7).

Baca Juga :  Pekerja Migran Ponorogo Meninggal Tanpa Keluarga Tercatat, Disnaker Lakukan Pencarian

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: dua pegawai bank berinisial AP dan AAR, serta seorang calo berinisial ZN.

“Tiga tersangkanya yakni AP dan AAR yang merupakan pegawai bank pelat merah dan ZN yang bertindak sebagai orang yang mendapatkan dokumen-dokumen kredit dari nasabah atau meminjam nama nasabah (kredit topengan) untuk mendapatkan fasilitas kredit,” ujar Kamin

AP melakukan aksinya di Kecamatan Warungkondang sejak 2020 hingga 2022, sedangkan AAR dan ZN beroperasi di Sukanagara.

Para tersangka melakukan tindakan ini untuk memenuhi target bank dan mendapatkan insentif.

Mereka berharap bisa meraih bonus sekitar Rp 20 juta. Namun, saat dana kredit dicairkan, hanya sedikit yang diberikan kepada nasabah.

Baca Juga :  Gunung Lewotobi Laki-laki Turun Status dari Awas ke Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

“Tujuannya agar para pegawai bank ini bisa mendapat bonus kurang lebih Rp20 juta. Tapi saat uang kredit untuk nasabah sudah cair, ternyata akhirnya uang tersebut juga digunakan oleh mereka, hanya sedikit saja yang diberikan, sisanya dipakai untuk pribadi,” jelasnya

Sebagai contoh, jika nasabah mendapatkan pinjaman Rp 10 juta, hanya Rp 500 ribu yang diserahkan kepada mereka. Uang sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

ZN juga meminta dokumen nasabah seperti KTP untuk memanipulasi data dan mengajukan pinjaman tanpa memberi tahu maksudnya kepada nasabah.

Mereka tidak melakukan pemeriksaan yang seharusnya terhadap usaha atau tempat tinggal nasabah.

Baca Juga: Kejati Jatim Kunjungi PT INKA Madiun untuk Usut Dugaan Korupsi Rp 167 Triliun

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Polres Ponorogo Himbau Masyarakat Tak Takbir Keliling Pakai Sound Horeg

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup.

Kamin menambahkan, pihaknya juga masih mencari satu pelaku lainnya yang berperan sebagai calo.

Berita Terkait

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik
Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan
Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap
Presiden Prabowo Subianto Ingin Infrastruktur Dipegang Swasta, AHY Beri Respon Tak Terduga

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Saturday, 18 January 2025 - 09:21 WIB

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Saturday, 18 January 2025 - 09:10 WIB

Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Saturday, 18 January 2025 - 09:06 WIB

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB