Gunakan Modus Kredit Fiktif, 2 Pegawai Bank di Cianjur Korupsi hingga Rp 3,1 Miliar

- Redaksi

Friday, 19 July 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus korupsi yang dilakukan pegawai bank (Dok. Ist)

Konferensi pers kasus korupsi yang dilakukan pegawai bank (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Kejaksaan Negeri Cianjur berhasil menangkap dua pegawai bank milik negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan cara membuat kredit fiktif. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari banyaknya nasabah yang mengalami kredit macet di dua kecamatan di Cianjur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kepala Dinas Koperindag Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Faktanya!

Di Kecamatan Warungkondang, total kredit macet mencapai Rp 1.437.373.701, sedangkan di Kecamatan Sukanagara mencapai Rp 1.670.820.623.

“Setelah ditelusuri ternyata nasabah tersebut tidak merasa meminjam. Dari situ diketahui jika kredit tersebut fiktif. Jadi nama nasabah digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pinjaman,” kata dia, Kamis (18/7).

Baca Juga :  Penjualan Toyota di wilayah IKN naik, Ini Alasannya!

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: dua pegawai bank berinisial AP dan AAR, serta seorang calo berinisial ZN.

“Tiga tersangkanya yakni AP dan AAR yang merupakan pegawai bank pelat merah dan ZN yang bertindak sebagai orang yang mendapatkan dokumen-dokumen kredit dari nasabah atau meminjam nama nasabah (kredit topengan) untuk mendapatkan fasilitas kredit,” ujar Kamin

AP melakukan aksinya di Kecamatan Warungkondang sejak 2020 hingga 2022, sedangkan AAR dan ZN beroperasi di Sukanagara.

Para tersangka melakukan tindakan ini untuk memenuhi target bank dan mendapatkan insentif.

Mereka berharap bisa meraih bonus sekitar Rp 20 juta. Namun, saat dana kredit dicairkan, hanya sedikit yang diberikan kepada nasabah.

Baca Juga :  KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR untuk Sesuaikan Aturan Pilkada 2024 dengan Putusan MK

“Tujuannya agar para pegawai bank ini bisa mendapat bonus kurang lebih Rp20 juta. Tapi saat uang kredit untuk nasabah sudah cair, ternyata akhirnya uang tersebut juga digunakan oleh mereka, hanya sedikit saja yang diberikan, sisanya dipakai untuk pribadi,” jelasnya

Sebagai contoh, jika nasabah mendapatkan pinjaman Rp 10 juta, hanya Rp 500 ribu yang diserahkan kepada mereka. Uang sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

ZN juga meminta dokumen nasabah seperti KTP untuk memanipulasi data dan mengajukan pinjaman tanpa memberi tahu maksudnya kepada nasabah.

Mereka tidak melakukan pemeriksaan yang seharusnya terhadap usaha atau tempat tinggal nasabah.

Baca Juga: Kejati Jatim Kunjungi PT INKA Madiun untuk Usut Dugaan Korupsi Rp 167 Triliun

Baca Juga :  Madam Pang Geser Somyot Poompanmoung, Resmi Jadi Presiden FA Thailand!

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup.

Kamin menambahkan, pihaknya juga masih mencari satu pelaku lainnya yang berperan sebagai calo.

Berita Terkait

Makin Marak, Menko Polhukam Sebut 10 Ribu Anak Terlibat Aktivitas Judi Online
Jika Abstrak Di Atas Akan Ditambahi Sebuah Simpulan, Bagaimana Simpulan Yang Tepat?
Perkembangan Kecerdasan Buatan: Mengubah Industri Tradisional Menjadi Digital
Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika
Komnas HAM Pantau Pilkada 2024 di Daerah Rawan Konflik untuk Jamin Hak Asasi
Vladimir Putin Murka, Rusia Serang Ukraina dengan Rudal Balistik Antar Benua
Rendang Khas Sumatera Barat Diusulkan Jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO 2025
Ridwan Kamil Dapat Dukungan dari Eks Wakil Gubernur Jakarta untuk Pilgub 2024

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 15:07 WIB

Makin Marak, Menko Polhukam Sebut 10 Ribu Anak Terlibat Aktivitas Judi Online

Saturday, 23 November 2024 - 10:15 WIB

Jika Abstrak Di Atas Akan Ditambahi Sebuah Simpulan, Bagaimana Simpulan Yang Tepat?

Saturday, 23 November 2024 - 09:39 WIB

Perkembangan Kecerdasan Buatan: Mengubah Industri Tradisional Menjadi Digital

Saturday, 23 November 2024 - 09:34 WIB

Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika

Saturday, 23 November 2024 - 09:30 WIB

Komnas HAM Pantau Pilkada 2024 di Daerah Rawan Konflik untuk Jamin Hak Asasi

Berita Terbaru

Anies Baswedan 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Anies Baswedan Absen dari Kampanye Akbar Pramono Rano,Ada Apa?

Saturday, 23 Nov 2024 - 15:58 WIB