Gunakan Modus Kredit Fiktif, 2 Pegawai Bank di Cianjur Korupsi hingga Rp 3,1 Miliar

- Redaksi

Friday, 19 July 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus korupsi yang dilakukan pegawai bank (Dok. Ist)

Konferensi pers kasus korupsi yang dilakukan pegawai bank (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Kejaksaan Negeri Cianjur berhasil menangkap dua pegawai bank milik negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan cara membuat kredit fiktif. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari banyaknya nasabah yang mengalami kredit macet di dua kecamatan di Cianjur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kepala Dinas Koperindag Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Faktanya!

Di Kecamatan Warungkondang, total kredit macet mencapai Rp 1.437.373.701, sedangkan di Kecamatan Sukanagara mencapai Rp 1.670.820.623.

“Setelah ditelusuri ternyata nasabah tersebut tidak merasa meminjam. Dari situ diketahui jika kredit tersebut fiktif. Jadi nama nasabah digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pinjaman,” kata dia, Kamis (18/7).

Baca Juga :  PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: dua pegawai bank berinisial AP dan AAR, serta seorang calo berinisial ZN.

“Tiga tersangkanya yakni AP dan AAR yang merupakan pegawai bank pelat merah dan ZN yang bertindak sebagai orang yang mendapatkan dokumen-dokumen kredit dari nasabah atau meminjam nama nasabah (kredit topengan) untuk mendapatkan fasilitas kredit,” ujar Kamin

AP melakukan aksinya di Kecamatan Warungkondang sejak 2020 hingga 2022, sedangkan AAR dan ZN beroperasi di Sukanagara.

Para tersangka melakukan tindakan ini untuk memenuhi target bank dan mendapatkan insentif.

Mereka berharap bisa meraih bonus sekitar Rp 20 juta. Namun, saat dana kredit dicairkan, hanya sedikit yang diberikan kepada nasabah.

Baca Juga :  Polres Jombang Berhasil Sita Ribuan Botol Miras hingga Amankan 4 Orang Penjual

“Tujuannya agar para pegawai bank ini bisa mendapat bonus kurang lebih Rp20 juta. Tapi saat uang kredit untuk nasabah sudah cair, ternyata akhirnya uang tersebut juga digunakan oleh mereka, hanya sedikit saja yang diberikan, sisanya dipakai untuk pribadi,” jelasnya

Sebagai contoh, jika nasabah mendapatkan pinjaman Rp 10 juta, hanya Rp 500 ribu yang diserahkan kepada mereka. Uang sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

ZN juga meminta dokumen nasabah seperti KTP untuk memanipulasi data dan mengajukan pinjaman tanpa memberi tahu maksudnya kepada nasabah.

Mereka tidak melakukan pemeriksaan yang seharusnya terhadap usaha atau tempat tinggal nasabah.

Baca Juga: Kejati Jatim Kunjungi PT INKA Madiun untuk Usut Dugaan Korupsi Rp 167 Triliun

Baca Juga :  Bejat, Pria di Jember Tega Perkosa Bocah Dibawah Umur saat Mandi

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup.

Kamin menambahkan, pihaknya juga masih mencari satu pelaku lainnya yang berperan sebagai calo.

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB