SwaraWarta.co.id Seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial AA, dari Pacitan, dilaporkan ke polisi karena diduga berhubungan intim dengan seorang perempuan yang masih di bawah umur.
Orang tua korban melaporkan kejadian ini setelah mendapati anak mereka berdua di dalam kamar kos bersama AA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menjelaskan bahwa ketika ayah korban memergoki situasi tersebut, AA langsung mengakui perbuatannya setelah ditanyai.
“Saksi yang mengetahui pelaku dan korban berada dalam satu kamar berusaha mengetuk pintu. Dan setelah berhasil masuk kamar saksi mendapat pengakuan dari pelaku bahwa telah terjadi tindakan persetubuhan,” kata Agung Nugroho saat rilis, Selasa (30/7).
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan AA sebagai tersangka. Agung menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan cukup bukti untuk menahan AA.
“Tersangka dilakukan penahanan dan sekarang proses penyidikan di Polres Pacitan,” ujar Agung.
AA sendiri mengaku awalnya hanya berniat menjenguk korban, yang berusia 17 tahun. Namun, ketika mereka berada di dalam kamar, AA akhirnya melakukan hubungan intim dengan korban. Ia mengaku menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya.
“Kenal baru 1 bulan dan baru sekali ini (melakukan tindakan asusila),” ucap pelaku di depan penyidik.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan Buka Suara, Ini Faktanya!
Karena tindakannya, AA terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.