swarawarta.co.id – Kasus pembunuhan waria bernama Duwali alias Imel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) semakin meruncing setelah polisi berhasil menangkap 7 terduga pelaku yang telah menganiaya dan membunuh korban
Ketujuh pelaku yang berinisial AM, AK, NL, MT, PU, AN, dan ARD mengaku tidak memiliki niatan untuk mengambil nyawa korban, mereka hanya ingin memberikan pelajaran dengan cara menganiaya korban.
Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Agus Salim menjelaskan bahwa korban awalnya ditemukan oleh warga di pinggir jalan Jembatan Baharuru pada Rabu (03/07) sekitar pukul 06.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ada 7 orang yang diamankan,” ungkapnya.
Polisi yang langsung melakukan penyelidikan memperkirakan Imel menjadi korban pembunuhan karena tubuhnya ditemukan dengan luka bekas penganiayaan.
Agus mengatakan bahwa korban awalnya diajak oleh salah satu pelaku, yakni AM untuk bertemu dengan dalih ingin melakukan hubungan intim dengan korban.
“Salah satu terduga memancing korban mengajak bertemu melakukan hubungan sesama jenis dan meminta bayaran Rp 150 ribu. (Korban) merupakan seorang waria,” terang Iptu Agus Salim kepada wartawan, Kamis (4/7).
Namun, setibanya di tempat pernikahan yang terletak di Jembatan Baharuru, korban tiba-tiba dianiaya oleh 2 pelaku sehingga ia terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Pria Garut yang Tewas Dimutilasi Berhasil Diotopsi, Ini Faktanya
“Terjadilah pemukulan yang awalnya adalah untuk berikan pelajaran namun justru jadi penyebab hilangnya nyawa korban,” kata Agus.
Pelaku-pelaku yang panik meninggalkan korban dan pergi membeli 2 botol minuman keras. Setelah itu mereka kembali ke tempat kos untuk mengecek keadaan korban dan membawa air untuk menyiram kepala korban, namun korban sudah dinyatakan meninggal oleh petugas medis.
“Mengetahui korban sudah meninggal, (pelaku) AM dan NL langsung bergegas pergi dari tempat kejadian tersebut dan sesampainya di kos, mereka menyampaikan (ke pelaku lainnya) jika si korban telah meninggal,” terang Agus.
Ketujuh pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Sadis, Anak di Boltim dimutilasi Tantenya Sendiri! motif Ambil Kalung Emas
Polisi masih memperdalam kasus ini untuk memastikan semua fakta dan membenarkan keterangan dari para pelaku.