Demi Judi Online, Dua Sopir Sayuran di Cianjur Nekat Edarkan Sabu

- Redaksi

Saturday, 27 July 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sabu-sabu (Dok. Ist)

Ilustrasi sabu-sabu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Dua sopir ekspedisi sayuran di Cianjur, Jawa Barat, berinisial DR (26) dan Er (26), ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu. Uang dari hasil penjualan sabu tersebut ternyata mereka gunakan untuk bermain judi online.

Menurut AKP Septian Pratama, Kepala Satuan Narkoba Polres Cianjur, penangkapan ini bermula dari informasi mengenai peredaran narkoba di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur.

Baca Juga: Mengapa Peredaran Narkoba Semakin Meluas? Sebuah Analisis Mendalam

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pengedar sabu, yaitu DR dan Er, di rumah kontrakan mereka pada Jumat malam.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 51 gram. DR dan Er mengaku bahwa paket tersebut baru saja mereka terima dan akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual.

Baca Juga :  Onar di Jalur Lintas Selatan Blitar: Oknum Perguruan Silat dari Tulungagung Dibubarkan Polisi

AKP Septian menjelaskan bahwa kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu per orang dari setiap paket sabu yang mereka jual. Uang tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

“Setelah teridentifikasi, kami amankan dua orang pengedar yakni DR dan Er di rumah kontrakannya tadi malam,” ujar dia, Sabtu (27/7).

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini karena diduga ada pelaku lain yang menjadi otak dan bandar besar dalam jaringan ini.

“Kita masih lakukan penyelidiikan untuk menangkap otak dan bandar besarnya,” ungkapnya.

Karena perbuatannya, DR dan Er dijerat dengan Pasal 132 juncto Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  BRI Liga 1 Pekan ke-24: Dewa United Siap Bangkit, Persebaya Percaya Diri

Di sisi lain, DR mengaku sudah empat kali menjual sabu dengan metode penjualan sistem tempel.

Dia berharap uang dari hasil penjualan sabu bisa berlipat ganda dari judi online. Namun, ia mengaku selalu kalah dalam judi tersebut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Bromo

“Banyaknya dipakai main judi online. Supaya uangnya bisa berlipat ganda dari judi. Tapi selama bermain judi bukannya menang tapi kalah terus, makanya uang dari edarkan sabu habis,” kata dia

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Sunday, 30 March 2025 - 11:16 WIB

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB