Cemburu, Pria di Purworejo Tega Bunuh Istri yang Tengah Hamil 6 Bulan

- Redaksi

Monday, 15 July 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembunuhan 
(Dok. Ist)

Ilustrasi pembunuhan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kabar duka datang dari Purworejo, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial R (35) warga Kecamatan Bener, Purworejo, telah menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil 6 bulan, berinisial H (28).

Tragedi mengerikan ini terjadi akibat tersulutnya api cemburu dalam diri sang suami.

“Motif kejadian karena pelaku cemburu terhadap korban yang menuduh korban ada hubungan dengan orang lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno saat dilansir detikJateng, Senin (15/7/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi, R menuduh istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Perasaan cemburu yang tidak terkendali telah mendorong R untuk melakukan tindakan sadis tersebut.

Sayang, upaya untuk menyelamatkan nyawa H di RSI Loano, Purworejo, tidak berhasil.

Baca Juga :  Bagaimana Mengetahui Nomor Ijazah SMA dan SMK: Letak dan Cara Melihatnya!

Ia meninggal dunia beberapa saat setelah mendapatkan perawatan medis.

“Iya betul ada yang meninggal tadi. Tak antar ke rumah sakit terus meninggal. Jam 06.00 pagi tak antar ke rumah sakit, saya sampai rumah kemudian sekitar jam 08.00 WIB saya dikabari keluarga yang di rumah sakit kalau dia (korban) sudah meninggal gitu,” kata Kadus setempat, Arifudin (34), dilansir dari detikJateng, Senin (15/7).

Baca Juga: Baby Zara, Korban Pelecehan dan Pembunuhan Oleh Suami Pengasuhnya.

“Jam 04.30 itu dia (korban) di rumah tetangga. Keadaannya lemas, setengah sadar terus saya bertindak tak bawa ke rumah sakit dengan izin keluarga,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini R telah ditahan di Mapolres Purworejo.

Baca Juga :  Sakit Hati jadi Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Tanpa Kepala di Muara Baru

Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Setelah menjalani proses autopsi, jenazah H akhirnya dapat dimakamkan pada Minggu (14/7) pagi di pemakaman desa setempat.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan divonis Hukuman Mati

Keluarga dan masyarakat sekitar sangat terpukul atas tragedi yang menimpa H dan calon bayinya.

Berita Terkait

Pasha Ungu Heran Anak Carebral Tak Dapat Bansos : Kami Bingung
Jeritan Ibu-ibu Usai Suaminya Terjerat Judi Online, Ada yang Masuk Bui hingga Cerai
Menko PMK Puji Program ‘Lapor Mas Wapres’: Bagus
Puluhan Kapal Nelayan di Pekalongan Terbakar, Ini Pemicunya
Kubur janin Sejak Tahun Lalu, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih yang Aborsi di Wojo
Keluar dari Rumah Sakit, Sopir Truk dalam Kecelakaan Tol Cipularang Segera dipanggil Pihak Kepolisian
Polisi Bakal Periksa Sopir Truk Terkait Kecelakaan di Tol Cipularang
Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Terlibat Judi Kemenkomdigi Wajib Dievaluasi Total

Berita Terkait

Wednesday, 13 November 2024 - 13:40 WIB

Pasha Ungu Heran Anak Carebral Tak Dapat Bansos : Kami Bingung

Wednesday, 13 November 2024 - 13:35 WIB

Jeritan Ibu-ibu Usai Suaminya Terjerat Judi Online, Ada yang Masuk Bui hingga Cerai

Wednesday, 13 November 2024 - 13:25 WIB

Menko PMK Puji Program ‘Lapor Mas Wapres’: Bagus

Wednesday, 13 November 2024 - 13:20 WIB

Puluhan Kapal Nelayan di Pekalongan Terbakar, Ini Pemicunya

Wednesday, 13 November 2024 - 13:16 WIB

Kubur janin Sejak Tahun Lalu, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih yang Aborsi di Wojo

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB