Cara Mengaktifkan Kembali WhatsApp yang Terblokir Permanen, Coba Sekarang Juga!

- Redaksi

Sunday, 28 July 2024 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh WhatsApp yang terblokir (Dok. Ist)

Contoh WhatsApp yang terblokir (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id WhatsApp adalah aplikasi pesan instan yang sangat populer, dengan lebih dari 2,45 miliar pengguna hingga kuartal I/2023, menurut laporan dari Data of Business.

Baca Juga:2 Cara Daftar WhatsApp dengan Nomor Luar Negeri!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ada kalanya akun WhatsApp pengguna terblokir, yang membuat mereka tidak bisa lagi mengakses aplikasi tersebut.

Penyebabnya bisa beragam, seperti nomor yang digunakan oleh orang lain atau pelanggaran ketentuan WhatsApp.

Ciri-ciri WhatsApp yang Terblokir

– Pesan tidak dapat dikirim.

– Tidak dapat melihat info terakhir dari kontak.

– Tidak bisa menggunakan fitur panggilan telepon.

Cara Mengaktifkan Kembali WhatsApp yang Terblokir Permanen

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali akun WhatsApp yang terblokir:

Baca Juga :  Kartu Grafis NVIDIA RTX 3060 Ti: Performa Tangguh dengan Harga Terjangkau

1. Menghubungi Pihak WhatsApp

Kirim email ke alamat [[email protected]](mailto:[email protected]).

Dalam email tersebut, jelaskan masalah atau alasan mengapa Anda menghubungi mereka.

Sertakan juga nomor telepon yang terblokir.

2. Mengisi Formulir dari WhatsApp

Kunjungi halaman formulir bantuan di [WhatsApp Contact Form](https://www.whatsapp.com/contact/?subject=messenger).

Isi formulir dengan informasi yang diperlukan, termasuk nomor telepon yang terblokir.

Tunggu email balasan dari pihak WhatsApp.

3. Menunggu Respons dari WhatsApp

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, tunggu respon dari WhatsApp dalam waktu 4 hingga 24 jam.

Jika proses ini berhasil, Anda akan dapat menggunakan kembali nomor WhatsApp Anda.

Catatan: Jika nomor WhatsApp Anda telah terblokir 2 hingga 3 kali sebelumnya, kemungkinan besar nomor tersebut telah diblokir secara permanen dan tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga :  Pangalengan Track Race 2025: Lomba Lari Menantang dengan Lintasan Beragam

Baca Juga: Cara Mengamankan WhatsApp dari Hacker dengan 7 Langkah Aman Berikut Ini

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mencoba untuk mengaktifkan kembali akun WhatsApp yang terblokir. Semoga informasi ini bermanfaat!

Berita Terkait

Instagram Tambah Fitur Percepat Video Reels, Tonton Lebih Cepat Seperti di TikTok
Grab Luncurkan Fitur Bayarin, Cara Praktis untuk Kelola dan Bayar Tagihan
Apple Resmi Rilis iPhone 16 di Indonesia, Tersedia Mulai 11 April 2025
Board Game Karya Anak Bangsa Kini Hadir di Loko Café, Bisa Dibeli di Stasiun Kereta
ASUS ROG Phone 9 FE: Ponsel Gaming dengan Performa Maksimal dan Fitur Canggih
Kenapa iPhone Cepat Panas? Ternyata ini Penyebab dan Solusinya
2 Cara Merekam Layar Laptop dengan Mudah Khusus untuk Pemula
Samsung Gelar Welcome to Bespoke AI, Hadirkan Inovasi Rumah Pintar Berbasis AI

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:33 WIB

Instagram Tambah Fitur Percepat Video Reels, Tonton Lebih Cepat Seperti di TikTok

Friday, 28 March 2025 - 08:34 WIB

Grab Luncurkan Fitur Bayarin, Cara Praktis untuk Kelola dan Bayar Tagihan

Thursday, 27 March 2025 - 09:11 WIB

Apple Resmi Rilis iPhone 16 di Indonesia, Tersedia Mulai 11 April 2025

Wednesday, 26 March 2025 - 09:15 WIB

Board Game Karya Anak Bangsa Kini Hadir di Loko Café, Bisa Dibeli di Stasiun Kereta

Wednesday, 26 March 2025 - 09:11 WIB

ASUS ROG Phone 9 FE: Ponsel Gaming dengan Performa Maksimal dan Fitur Canggih

Berita Terbaru

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT

Ekonomi

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT? Ini Dampak dan Solusinya

Saturday, 29 Mar 2025 - 16:02 WIB

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax

Ekonomi

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax, Khusus untuk Pemula

Saturday, 29 Mar 2025 - 15:24 WIB

Apa Itu SPPI Batch 3

Pendidikan

Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!

Saturday, 29 Mar 2025 - 09:45 WIB