SwaraWarta.co.id Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ngawi, berinisial ART (53), telah ditangkap oleh polisi karena terbukti mencuri sepeda motor dan laptop.
ART, yang merupakan warga Desa Warukkalong, Kecamatan Pangkur, melakukan aksinya di Kantor Kecamatan Padas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Heboh! Pencurian Cup Sealer di Ponorogo Terekam CCTV
Kapolsek Ngawi, AKP Edi Sutikno, mengonfirmasi penangkapan ini pada Senin (15/7).
“Betul jadi pelaku seorang ASN berinisial ART terbukti melakukan pencurian berupa sepeda motor dan laptop,” kata Kapolsek Ngawi AKP Edi Sutikno saat dikonfirmasi awak media.
“Aksi pencurian 15 September 2023 dan penangkapan pelaku baru 11 Juli 2024 lalu karena baru terungkap,” kata Edi.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah maron tahun 2019 dengan nomor polisi AE 4592 JL ditemukan di rumah pelaku.
Sepeda motor dan laptop yang dicuri merupakan milik rekan kerja pelaku di Kantor Kecamatan Kasreman.
“Barang bukti kita amankan di rumahnya pelaku Honda Scoopy warna merah maron tahun 2019 Nopol AE 4592 JL. Motor milik korban merupakan teman kerja sesama ASN,” papar Edi.
Saat ini, ART masih dalam pemeriksaan polisi untuk mengetahui motif pencurian kendaraan dan laptop tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku belum sempat menjual barang curian dan masih menggunakannya untuk kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Seorang Pelaku Pencurian Motor di Jakarta Utara Berhasil Diringkus Polisi
“Motif masih kita dalam karena pelaku masih kita periksa,” tandas Edi.