Batal Nikahi Pacar, Karyawan Konveksi di Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 16 July 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan konveksi yang diduga menyetubuhi mantan pacar (Dok.ist)

Karyawan konveksi yang diduga menyetubuhi mantan pacar (Dok.ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang karyawan konveksi berinisial MGS (24) di Mojokerto harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus asusila.

MGS diketahui melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang masih berusia 17 tahun sebanyak tiga kali, namun menolak untuk menikahinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Bocah SD jadi Korban Pemerkosaan hingga Lahirkan Bayi, Pelaku Berhasil diamankan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni, menjelaskan bahwa MGS mengakui perbuatannya.

Ia menyetubuhi pacarnya di Surga Kos, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto pada tanggal 7 Januari, 3 Februari, dan 9 April 2024.

“Modusnya, pelaku merayu korban dengan janji akan menikahi korban. Sehingga korban bersedia disetubuhi,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (15/7).

Baca Juga :  Masturbasi Sambil Video Call Bareng Mahasiswi, Pria di Gowa Ditangkap

Perbuatan MGS yang tidak bertanggung jawab ini beruntung tidak membuat korban hamil.

“Korban tak sampai hamil,” ungkap Rudy.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan MGS kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024.l

“Karena pelaku yang janji menikahi korban malah memutuskan hubungan dengan korban,” terang Rudy.

Baca Juga: Siswi di Kota Probolinggo Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

MGS ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni lalu dan kemudian ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota pada 12 Juli setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia dikenai pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal

Baca Juga :  Pemuda di Blitar Ditangkap Usai Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar ke Media Sosial

“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tandas Rudy

Berita Terkait

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Berita Terbaru

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB