SwaraWarta.co.id Seorang karyawan konveksi berinisial MGS (24) di Mojokerto harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus asusila.
MGS diketahui melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang masih berusia 17 tahun sebanyak tiga kali, namun menolak untuk menikahinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Bocah SD jadi Korban Pemerkosaan hingga Lahirkan Bayi, Pelaku Berhasil diamankan
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni, menjelaskan bahwa MGS mengakui perbuatannya.
Ia menyetubuhi pacarnya di Surga Kos, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto pada tanggal 7 Januari, 3 Februari, dan 9 April 2024.
“Modusnya, pelaku merayu korban dengan janji akan menikahi korban. Sehingga korban bersedia disetubuhi,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (15/7).
Perbuatan MGS yang tidak bertanggung jawab ini beruntung tidak membuat korban hamil.
“Korban tak sampai hamil,” ungkap Rudy.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan MGS kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024.l
“Karena pelaku yang janji menikahi korban malah memutuskan hubungan dengan korban,” terang Rudy.
Baca Juga: Siswi di Kota Probolinggo Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!
MGS ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni lalu dan kemudian ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota pada 12 Juli setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia dikenai pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal
“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tandas Rudy