ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang mantan karyawan PT Bank Jago Tbk (ARTO) menyalahgunakan hak aksesnya dan membobol 112 rekening nasabah.
Mantan karyawan tersebut sebelumnya bertugas sebagai contac center specialist.
Setelah kasus ini terungkap, Bank Jago segera mengeluarkan pernyataan yang menjamin bahwa tidak ada nasabah yang akan mengalami kerugian, keamanan dana dan data nasabah menjadi prioritas utama.
“Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” Ucap Manajemen Bank Jago.
Saat ini Polda Metro Jaya juga telah berhasil menangkap tersangka pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka, berinisial IA, telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total sebanyak Rp 1.397.280.711, yang akan dialihkan ke rekening penampungan tersangka.
Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.